Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BKN Imbau Pegawai yang Ikut Seleksi Tetap Digaji Sampai Diangkat ASN

Ilustrasi seleksi Calon ASN (CASN) (dok. KemenPANRB)
Ilustrasi seleksi Calon ASN (CASN) (dok. KemenPANRB)
Intinya sih...
  • Kepala BKN meminta PPK di instansi pusat dan daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
  • BKN menargetkan penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) CASN 2024 selesai paling lambat 30 Juni 2025, dan NIP PPPK selesai paling lambat 30 November 2025.
  • Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025, sementara peserta seleksi PPPK akan diangkat TMT 1 Maret 2026.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.

“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” kata Zudan dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

BKN akan memastikan SK Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tetap terlaksana sampai selesai. 

Proses penetapan Nomor Induk atau NIP bagi pelamar seleksi CASN T.A 2024 akan tetap berjalan sesuai penyesuaian jadwal yang ditetapkan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025.

1. NIP CPNS rampung Juni dan PPPK November 2025

Menpan RB Rini Widyantini (IDN Times/Amir Faisol)
Menpan RB Rini Widyantini (IDN Times/Amir Faisol)

BKN menargetkan penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025. Jadwal ini berlaku bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sementara, NIP bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditargetkan rampung 30 November 2025.

2. CPNS-PPPK 2024 yang NIP-nya belum ditetapkan akan dilanjut sampai keputusan pengangkatan diterbitkan

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) (dok. KemenPANRB)
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) (dok. KemenPANRB)

Hal ini telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Melalui surat Kepala BKN tersebut diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan. 

Penyesuaian jadwal ini dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.

3. Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS September 2025 dan PPPK Februari 2026

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (IDN Times/Aditya Pradana)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (IDN Times/Aditya Pradana)

Lebih lanjut, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama. Selanjutnya, penyerahan keputusan pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025. 

Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK TMT 1 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.

Selain itu, Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025. Sementara untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 1 Maret 2026. 

Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 1 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN. 

Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us