Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BNN: Tidak Ada Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia

Ilustrasi ganja atau c. sativa (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Ilustrasi ganja atau c. sativa (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Jakarta, IDN Times - Legalisasi ganja menjadi pro kontra sejumlah negara, beberapa negara telah me-legal-kan penggunaan ganja misalnya yang teranyar negara Thailand. Lalu, bagaimana dengan Indonesia?

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose menegaskan tidak ada wacana membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia, meskipun beberapa negara mulai melegalkan tanaman cannabis sativa tersebut.

“Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada,” kata Petrus Golose dikutip Antara, Senin (20/6/2022).

1. Negara yang melegalkan ganja sedikit

Ilustrasi tanaman ganja (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Ilustrasi tanaman ganja (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Petrus menjelaskan, meskipun beberapa negara mulai melegalkan ganja, dari segi jumlah masih lebih banyak negara yang menetapkan marijuana itu ilegal.

Ia mencontohkan kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat pun tidak merata, hanya di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal.

Sementara itu, di Asia Tenggara, hanya Thailand yang telah melegalkan budidaya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis/pengobatan.

“Akan tetapi, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak (membahas wacana) melegalisasi ganja,” kata Petrus.

2. Kratom masih dalam proses pembahasan ke narkotika golongan I

ilustrasi tanaman kratom (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
ilustrasi tanaman kratom (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Kemudian, terkait tanaman kratom yang sempat menarik perhatian publik karena dianggap punya efek candu, Petrus menyampaikan pihaknya masih mendalami itu.

“Kratom masih dalam proses (pembahasan), kami melihat bagaimana sampai sekarang itu masih menunggu. Ada aturan-aturan yang harus kami laksanakan. Akan tetapi, kami dari BNN mengusulkan itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (Narkotika),” kata Kepala BNN.

BNN tahun lalu menyampaikan rencananya mengusulkan, agar kratom (Mitragyna speciosa) masuk dalam narkotika golongan I sehingga tanaman itu tidak dapat digunakan untuk pengobatan.

Rencana itu kemudian menuai polemik karena beberapa kelompok masyarakat menggunakan kratom sebagai bahan obat-obatan tradisional/herbal.

3. Kratom masih narkotika golongan II

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menyampaikan, tanaman kratom punya potensi jadi pendorong perekonomian masyarakat yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Ia menambahkan kratom saat ini menjadi salah satu tanaman asli Kapuas Hulu yang masih dibudidaya oleh beberapa masyarakat.

Akan tetapi, BNN meyakini kratom memiliki efek samping yang lebih kuat daripada morfin, zat yang saat ini masuk narkotika golongan II di Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us