Bogor Tak Ikuti Aturan Dedi Mulyadi, Besok Masuk Sekolah Pukul 7 Pagi

- Jam masuk pukul 07.00 dinilai Pemkot Bogor paling sesuai dengan ritme belajar siswa
- Berlaku untuk semua jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta
- Pengaturan jam belajar yang disesuaikan per jenjang
- Mempertimbangkan aspek perkembangan dan kesiapan fisik-psikologis siswa
- Pemanfaatan waktu luang dan penguatan karakter di luar kelas
- Siswa diarahkan untuk kegiatan positif
Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memutuskan untuk tidak mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB. Lewat Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 100.3.4/3179-Disdik, Kota Bogor menegaskan tahun ajaran baru 2025/2026 tetap dimulai pukul 07.00 WIB.
Pemkot Bogor menyebut kebijakan ini diambil dengan memperhatikan kondisi geografis dan keterkaitan dengan wilayah tetangga.
“Untuk Kota Bogor, setelah melalui diskusi panjang dengan stakeholders pendidikan dan berbagai pertimbangan, akhirnya diputuskan jam mulai pelajaran adalah jam 07.00,” ujar Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, Minggu (13/6/2025).
Wilayah Kabupaten Bogor yang berbatasan langsung dengan Kota Bogor juga menerapkan jam masuk pukul 07.00, sehingga sinkronisasi dianggap penting.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran No. 58/PK.03/DISDIK yang mewajibkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB bagi seluruh jenjang pendidikan di Jawa Barat. Tujuannya adalah membentuk generasi Pancawaluya: Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer.
Namun demikian, Kota Bogor memilih langkah berbeda yang dianggap lebih realistis dan sesuai kebutuhan lokal. Tahun ajaran baru tetap dimulai besok, Senin, pukul 07.00 WIB.
1. Fokus pada optimalisasi daya serap siswa

Dedie menjelaskan, jam masuk pukul 07.00 dinilai paling sesuai dengan ritme belajar siswa.
“Kebijakan ini diambil untuk mengoptimalkan kemampuan para peserta didik dalam menyerap pembelajaran pada pagi hari,” jelasnya.
Hal ini berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan, dari PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta.
2. Pengaturan jam belajar yang disesuaikan per jenjang

Dalam surat edaran tersebut, waktu belajar diatur rinci sesuai tingkat pendidikan. PAUD dan TK 3 jam 15 menit (Senin–Kamis), 2 jam (Jumat).
SD Kelas I–II: 7 jam (Senin–Kamis), 4–6 jam (Jumat). SD Kelas III–VI: 8 jam 30 menit (Senin–Kamis), 6 jam (Jumat)
SMP: 8 jam 45 menit (Senin–Kamis), 6 jam (Jumat).
Jam belajar ini diklaim telah mempertimbangkan aspek perkembangan dan kesiapan fisik-psikologis siswa.
3. Pemanfaatan waktu luang dan penguatan karakter di luar kelas

Surat edaran juga mengarahkan satuan pendidikan dan orang tua untuk memaksimalkan waktu luang siswa di luar jam pelajaran.
“Peserta didik diarahkan untuk mengisi waktu dengan kegiatan positif seperti membantu orang tua, kegiatan sosial, keagamaan, dan pengembangan minat bakat,” bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.
Pemkot juga mendorong agar malam hari digunakan untuk belajar dan kegiatan religius, sedangkan akhir pekan difokuskan pada pendidikan keluarga dan ekstrakurikuler.