Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bos PS Store Putra Siregar Terlibat Pengeroyokan, Polisi: Bela Teman

Bos PS Store, Putra Siregar saat jumpa pers kasus pengeroyoka oleh Polres Jakarta Selatan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan bos PS Store, Putra Siregar, dan artis Rico Valentino sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan terhadap seseorang berinisial MNA di sebuah kafe di kawasan, Senopati, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022 pukul 02.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, mengatakan peristiwa tersebut bermula karena Putra Siregar membela teman perempuannya.

“Ada salah satu kawan perempuan yang ada di kelompok RV dan PS ini kemudian mendatangani ke mejannya korban MNA, entah apa yang dibicarakan, ini dalam proses penyelidikan yang kami lakukan,” kata Budhi saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

1. Putra Siregar menendang dan mendorong MNA

Ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Melihat hal tersebut, Rico Valentino langsung bereaksi dengan mendatangi MNA dan melayangkan pukulan. Putra Siregar juga ikut menendang dan mendorong MNA.

“Dari peristiwa tersebut terekam CCTV yang ada dalam di kafe tersebut,” kata Budhi.

2. Putra Siregar dan Rico Valentino diduga sedang mabuk

Ilustrasi minuman keras, minuman beralkohol. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Budhi menjelaskan, pengeroyokan terjadi diduga karena kedua tersangka dalam pengaruh minuman keras atau miras. Sehingga keduanya kehilangan kontrol dan menyebabkan pengeroyokan.

“Kondisinya ada yang sedang dalam keadaan minum (mabuk),” kata Budhi.

3. Tak ada itikad baik dari Putra Siregar dan Rico Valentino

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah peristiwa tersebut, MNA saat itu belum melaporkan Putra Siregar maupun Rico Valentino. Ia hanya meminta visum dengan harapan ada itikad baik dari kedua tersangka.

“Mereka mencoba menghubungi RV dan PS, namun sampai dengan dua minggu kurang lebih tidak ada tanggapan, sehingga 16 Maret, baru kasus ini dilaporkan kepada Polri secara resmi, kemudian kami dari Polri melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap kasus ini. Atas perbutan kedua tersangka ini kita jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” papar Budhi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
Rochmanudin Wijaya
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us