BPJS Kesehatan Buka Suara soal Tak Jamin Seluruh Penyakit

- BPJS Kesehatan buka suara terkait pernyataan Menkes yang menyebutkan keterbatasan jaminan penyakit.
- Kepala Humas BPJS menegaskan bahwa program JKN memberikan perlindungan kesehatan komprehensif kepada penduduk Indonesia.
Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan buka suara terkait pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan untuk menjamin seluruh penyakit dan menjamin sebagian biayanya saja saat hadir di acara Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times.
Merespons hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan, negara telah menghadirkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif kepada penduduk Indonesia.
“Cakupan manfaat program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan sangat luas karena pelayanan kesehatan yang dijamin diberikan berdasarkan indikasi medis pesertanya," ujar Rizky dalam keterangan, Jumat (17/1/2/2025
1. Ribuan penyakit ditanggung

Dia mengatakan, ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
"Selain itu, bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.
2. BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong

Rizzky mengatakan, sebagai satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan sosial di Indonesia, peserta JKN meliputi seluruh penduduk Indonesia. Mulai dari bayi baru lahir hingga peserta yang sudah berusia lanjut.
Tidak ada batasan usia untuk menjadi peserta JKN. Selain itu juga tidak ada syarat medical check up bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN.
“Karena iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia, maka nominal iuran JKN pun relatif terjangkau dan memperhatikan keekonomian masyarakat. Masyarakat juga perlu tahu, BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” kata Rizzky.
3. Peserta mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia

Dari sisi aksesibilitas, saat ini BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh penjuru negeri dan siap melayani peserta JKN.
"Karena program JKN memiliki prinsip portabilitas, maka pesertanya bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan," ucap dia.