BPJS Kesehatan Buka Data Alokasi Iuran JKN, Ini Rincian Lengkapnya!

Jakarta, IDN Times – Sudah lebih dari sepuluh tahun BPJS Kesehatan beroperasi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meski begitu, masih ada sebagian masyarakat yang belum paham, alokasi iuran JKN yang mereka bayarkan setiap bulan.
Bahkan ada yang mempertanyakan, kenapa peserta yang sehat pun harus tetap membayar iuran setiap bulan, padahal tidak pernah memanfaatkan JKN untuk berobat. Untuk menjawab pertanyaan ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membeberkan faktanya.
“Iuran peserta JKN yang diterima dan dikelola BPJS Kesehatan digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang membutuhkan. Jika diakumulasi, sepanjang tahun 2014-2023, BPJS Kesehatan telah membayar Rp912,4 triliun kepada fasilitas kesehatan untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta JKN di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL),” kata Rizzky pada Kamis (09/01).
1. BPJS Kesehatan bayar biaya pelayanan kesehatan hingga Rp160 triliun

Berdasarkan data unaudited, hingga November 2024, total biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan adalah sekitar Rp160 triliun. Biaya tersebut mencakup pelayanan kesehatan tingkat pertama, tingkat lanjutan, serta promotif dan preventif.
Pada waktu yang sama, dari total biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada FKRTL sebesar Rp140 triliun, sebanyak Rp33,99 triliun digunakan untuk membiayai 30,1 juta kasus penyakit berbiaya katastropik, seperti jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, dan lain sebagainya.
2. Sistem gotong royong iuran peserta JKN

Rizzky menuturkan bahwa BPJS Kesehatan menganut prinsip gotong royong. Artinya, iuran peserta JKN yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, bahkan untuk penyakit berbiaya mahal, atau pasien yang memerlukan pelayanan kesehatan seumur hidup seperti cuci darah untuk penderita gagal ginjal, obat rutin untuk penderita thalassemia atau hemofilia, dan lain-lain.
“Ilustrasinya, untuk membayar operasi bypass jantung 1 peserta JKN sebesar Rp125 juta rupiah, diperlukan iuran dari 3.571 peserta JKN kelas 3. Itu baru biaya operasinya, belum termasuk obat-obatan, rawat inap, kontrol ulang, dan lain sebagainya. Bagaimana jika dia belum menjadi peserta JKN dan membayar dengan biaya sendiri? Belum lagi jika ada peserta JKN yang memerlukan pelayanan yang berlangsung seumur hidup, misalnya pasien gagal ginjal yang bisa menghabiskan rata-rata satu-dua juta rupiah untuk sekali cuci darah. Belum lagi obat untuk pasien hemofilia dan thalassemia yang satu botolnya berkisar 3-4 jutaan rupiah, dan pengobatan itu harus dilakukan seumur hidup,” kata Rizzky.
3. Program JKN adalah milik bersama

Sayangnya, masih ada sebagian khalayak belum memahami konsep gotong royong ini, atau baru mendaftar dan membayar iuran hanya ketika sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan saja. Ketika sudah sembuh, kelompok ini lupa kewajibannya untuk membayar iuran tepat waktu.
Di sisi lain, Rizzky juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta JKN yang sudah berkontribusi besar menjaga Program JKN dengan membayar iuran rutin tepat waktu dan menjaga kesehatan meski sudah terdaftar sebagai peserta JKN.
“Harapan kami, melalui penjelasan ini, masyarakat memahami bahwa Program JKN adalah milik bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah, atau peserta yang memerlukan manfaatnya saja, agar program ini bisa berjalan berkesinambungan,” katanya. (WEB)