Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPJS Kesehatan Luncurkan Dashboard Monitoring bagi Anggota Polri

IMAGE BPJS KESEHATAN 23 JUNI (#6) 2025 (1).jpg
BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan Dashboard Monitoring Kepesertaan JKN Anggota Polri. (dok. BPJS Kesehatan)
Intinya sih...
  • Dashboard Monitoring JKN Anggota Polri diluncurkan untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh anggota Polri dan keluarganya.
  • Dengan sistem informasi terintegrasi, diharapkan dapat memberikan penjaminan layanan kesehatan yang komprehensif serta melindungi seluruh anggota Polri dan keluarganya.
  • Sinergi yang baik antara Polri dan BPJS Kesehatan terbukti dari upaya optimalisasi pemantauan kepesertaan JKN serta regulasi wajib bagi masyarakat.

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan Dashboard Monitoring Kepesertaan JKN Anggota Polri. Kehadiran dashboard ini diharapkan bisa mengoptimalkan upaya pemantauan cakupan kepesertaan dan memastikan seluruh pegawai Polri, baik ASN maupun Non-ASN/PPPK dan seluruh anggota keluarganya mendapatkan perlindungan dari Program JKN.

PPS. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan mengatakan pemanfaatan sistem aplikasi terintegrasi ini juga bisa dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dalam proses perlindungan terhadap seluruh anggota Polri sekaligus menjadi alat bantu pengambilan kebijakan berbasis data yang akurat.

"Di era digital, data menjadi kunci. Dengan data yang akurat, layanan kesehatan dapat diberikan secara optimal. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem informasi yang terintegrasi, mudah diakses dan akurat," jelas Edwin (23/06).

1. Demi menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh anggota Polri dan keluarganya

ilustrasi pegawai BPJS Kesehatan (antaranews.com/M Risyal Hidayat)
ilustrasi pegawai BPJS Kesehatan (antaranews.com/M Risyal Hidayat)

Edwin menjelaskan, dashboard tersebut menampilkan informasi peserta JKN di lingkungan Polri, PNS Polri, dan keluarganya, distribusi peserta per instansi atau satuan kerja untuk mempermudah validasi data di tingkat unit, pemetaan peserta berdasarkan kabupaten, kota, dan provinsi instansi, serta data peserta yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), baik milik Polri maupun non-Polri.

"Dashboard ini disiapkan untuk memastikan tidak ada satu pun anggota Polri, baik ASN maupun Non-ASN, yang tertinggal dalam perlindungan Program JKN. Dengan monitoring yang kuat, harapannya bisa menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh anggota Polri dan keluarganya," kata Edwin.

2. Mampu memberikan penjaminan layanan kesehatan yang komprehensif

Suasana loket BPJS Kesehatan. (Dok. IDN Times/istimewa)
Suasana loket BPJS Kesehatan. (Dok. IDN Times/istimewa)

Berdasarkan hasil pemadanan data yang dilakukan masih terdapat beberapa anggota Polri serta sejumlah ASN Polri yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Selain itu, data pegawai Non-ASN atau PPPK belum tersedia karena belum didaftarkan oleh institusi sebagai peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah.

Harapannya, melalui pemanfaatan sistem informasi terintegrasi lewat dashboard ini bisa dilakukan pemantauan secara berkala terhadap kepesertaan JKN seluruh anggota Polri sehingga mampu memberikan penjaminan layanan kesehatan yang komprehensif.

Lebih dari itu, terlindunginya seluruh anggota Polri dan keluarganya juga menjadi salah satu upaya merealisasikan tujuan Program JKN, yaitu memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan kesehatan yang adil dan merata.

3. Sinergi yang dibangun antara Polri dan BPJS Kesehatan sudah sangat baik

Kartu JKN/BPJS kesehatan aktif yang wajib dilampirkan dalam mengurus SIM/ IDN Times/ Riyanto.
Kartu JKN/BPJS kesehatan aktif yang wajib dilampirkan dalam mengurus SIM/ IDN Times/ Riyanto.

Kepala Biro Perawatan Personel Staf Sumber Daya Manusia Polri, Brigjenpol Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa pemantauan data kepesertaan JKN di lingkungan Polri harus dioptimalkan.

Apalagi, berdasarkan hasil pemadanan data, saat ini masih terdapat anggota Polri yang belum terlindungi ke dalam Program JKN. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial di bidang kesehatan merupakan hak bagi seluruh anggota Polri, baik ASN maupun Non-ASN/PPPK dan anggota keluarganya.

"Ini perlu menjadi fokus bersama bahwa data yang didaftarkan oleh Polri sudah sesuai dengan data yang dimiliki BPJS Kesehatan. Harapannya, ke depan kedua pihak akan menindaklanjuti dan berkoordinasi untuk mendaftarkan anggota Polri yang belum terdaftar sebagai peserta. Sehingga siapa pun dan kapan pun seluruh anggota Polri membutuhkan layanan kesehatan bisa dengan mudah mengakses dan dijamin penuh oleh Program JKN," kata Budhi.

Budhi menyebut, selama ini sinergi yang dibangun antara Polri dan BPJS Kesehatan sudah sangat baik. Hal ini terbukti sejak diundangkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Polri menjadi institusi yang secara progresif telah menetapkan regulasi bersifat wajib (mandatory) bagi masyarakat untuk menyertakan kepesertaan JKN aktif saat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Dengan manfaat yang diberikan Program JKN, sinergi antara Polri dengan BPJS Kesehatan harus kita tingkatkan, sehingga dengan adanya perkembangan yang terjadi, manfaat yang dihadirkan tetap bisa dirasakan manfaatnya oleh kedua pihak," tutup Budhi. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ezri Tri Suro
Cynthia Kirana Dewi
Ezri Tri Suro
EditorEzri Tri Suro
Follow Us