Heboh 7,3 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Dicoret, Ini Cara Ajukan Lagi!

- 7,3 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan Gus Ipul menyatakan 7,3 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan karena dianggap sudah mampu dan tidak terdaftar dalam DTSEN.
- Alokasi Rp96,8 juta penerima PBI JKN tidak mengurangi kuota nasional.
Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengatakan, 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal tersebut dilakukan karena mereka dinilai sudah mampu.
Namun, Kementerian Sosial (Kemensos) tetap membuka ruang pengajuan apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
"Apabila dari Rp7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kemensos,” kata Gus Ipul belum lama ini di kantor Kemensos, dikutip Senin (23/6/2025).
1. Alokasi Rp96,8 juta penerima PBI JKN

Dia menerangkan, jumlah penerima bantuan PBI JKN sebanyak Rp96,8 juta berdasarkan usulan bupati/wali kota se-Indonesia.
"Dari pemadanan data yang ada, terdapat Rp7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” kata dia.
2. Tidak kurangi kuota nasional

Kendati demikian, Gus Ipul menegaskan, kuota nasional tetap tidak berubah karena peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN.
“Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu,” ujar dia.
3. Data terus dimutakhiran
Dari total 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN, sementara 2.306.943 orang lainnya terbukti melalui uji petik atau ground checking berada pada desil 6-10, di luar kriteria penerima bantuan.
"Data calon penerima juga wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya," ucap dia.