BPKH Limited Buat 14 Varian Bumbu untuk Jemaah Haji-Umrah RI di Saudi

Jakarta, IDN Times - Dalam upaya meningkatkan layanan konsumsi bagi jemaah haji dan umrah Indonesia, Badan Penyelenggara Keuangan Haji melalui anak usahanya, BPKH Limited, meluncurkan produk Bumbu Kampoeng. Produk ini diluncurkan dalam rangka memenuhi kebutuhan perusahaan katering yang melayani jemaah.
Produk Bumbu Kampoeng terdiri dari 14 varian bumbu khas Indonesia, seperti bumbu rendang, gulai, semur, opor, kari, mangut, woku, bumbu dasar merah, sambal balado, sambal kacang, bumbu nasi uduk, bumbu nasi kuning, dan bawang goreng.
1. Proses pembuatan bumbu terlebih dulu dikurasi

Semua bumbu diproduksi di Indonesia oleh berbagai perusahaan dari seluruh wilayah Nusantara. Kemudian, bumbu-bumbu ini dikurasi bersama dengan BPKH Limited, sehingga sesuai dengan standar yang dipersyaratkan regulasi Arab Saudi, termasuk memenuhi standar halal dan sertifikasi dari Saudi Food & Drugs Authority (SFDA).
Proses seleksi bumbu melibatkan dukungan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
“Suatu kehormatan bagi kami dapat berperan sebagai agregator dan kolaborator beragam elemen bangsa untuk dapat membawa produk asli tanah air ke tanah suci. Bumbu Kampoeng adalah merek bersama untuk bumbu yang berasal dari Indonesia, yang dapat mengobati kerinduan pada kampung halaman bagi jemaah haji dan umrah serta WNI muqimin di Arab Saudi” ujar Mudir BPKH Limited, Sidiq Haryono dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/10/2024).
2. BPKH pernah kirimkan 76 ton ke Saudi saat musim haji

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan lembaganya juga pernah mengirim bumbu khas Nusantara untuk jemaah haji Indonesia. Bumbu tersebut dikirimkan BPKH Limited sebesar 76 ton.
"Kami ke sini ingin lihat suplai bumbu ke katering, dan kita juga ingin lihat bagaimana proses dari masaknya, rasanya seperti di rumah. Saat ini baru 25 persen pemenuhan bumbu dari 300 ton kebutuhan, ini sudah langkah awal yang cukup bagus karena persiapan yang relatif singkat," ujar Fadlul.
3. BPKH Limited bertugas mengelola investasi

Fadlul menjelaskan, BPKH Limited merupakan anak perusahaan BPKH yang salah satu tugasnya mengelola investasi. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, BPKH diizinkan menginvestasikan pengelolaan keuangannya haji ke sektor riil sekitar 70 persen.
"BPKH saat ini punya portofolio yang existing masih mayoritas di dalam bentuk surat berharga dan saat ini hanya kurang dari 5 persen yang merupakan investasi yang di luar deposito," kata dia.