Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Kolonel Priyanto Pilih Pikir-Pikir Usai Divonis Bui Seumur

Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagrek, Jawa Barat, Kolonel Priyanto ketika mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa, 8 Maret 2022 (www.dilmilti-jakarta.go.id)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagrek, Jawa Barat, Kolonel (Inf) Priyanto memilih pikir-pikir usai dijatuhi vonis bui seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Selain itu, Kolonel Priyanto juga dipecat dari kesatuan TNI Angkatan Darat. Putusan itu diambil Priyanto usai berdiskusi dengan tim kuasa hukum.

"Kami memilih pikir-pikir, Yang Mulia," ungkap Priyanto di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II DKI Jakarta, Brigjen Faridah Faisal, kemudian mengatakan Priyanto dan kuasa hukum memiliki waktu untuk memikirkan vonis selama tujuh hari.

"Sampai dengan tujuh hari ke depan terdakwa tidak menyatakan sikap baik menerima atau menolak putusan, maka terdakwa dianggap menerima putusan," ujar Brigjen Faridah.

Dalam persidangan hari ini, majelis hakim menyatakan Kolonel (Inf) Priyanto telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dua remaja yakni Handi Saputra dan Salsabila.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Priyanto telah terbukti melakukan perampasan kemerdekaan terhadap orang lain, dan menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematiannya. Sehingga, kedua korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

"Padahal, para korban adalah korban kecelakaan yang sudah selayaknya mendapatkan perawatan medis," kata Faridah.

Vonis Kolonel (Inf) Priyanto hari ini sesuai dengan isi tuntutan yang pernah disampaikan Oditur Militer.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us