[BREAKING] Kuasa Hukum FPI Kaget dengan Kedatangan Polisi

Jakarta, IDN Times - Polisi mencabuti atribut berunsur Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III, Rabu (30/12/2020) sore. Pihak FPI mengaku kaget dengan kedatangan polisi ini.
"Kita tidak tahu, saya aja barusan baru dari Polda makanya kita ke sini," ujar tim Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro di Petamburan, Rabu (30/12/2020).
"Saya baru dari Polda mau ke sini, loh, kok ini ramai banget. Dari Polda Metro Jaya, saya ingin menjelaskan mengenai masalah Ini. Tiba-tiba kita mau ke sini mau mengantar dokumen dan pintu tidak bisa dibuka," lanjutnya.
Pencabutan atribut FPI ini dilakukan oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat, Brimob Polda Metro Jaya, serta beberapa personel TNI. Warga-warga sekitar Petamburan juga turut membantu pelepasan atribut ini.
Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD memutuskan untuk melarang aktivitas FPI. Pemerintah menganggap FPI tak punya legalitas sebagai organisasi masyarakat.
Mahfud mengatakan bahwa sejak 21 Juni 2019, FPI secara de jure telah dibubarkan sebagai ormas. Tetapi, secara organisasi tetap melaksanakan aktivitas yang melanggar hukum dan melanggar ketertiban. Seperti provokasi dan sweeping.
"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kat a Mahfud dikutip dari channel YouTube Kemenkopolhukam RI, Rabu (30/12/2020).
Saat ini, polisi masih berjaga di area Jalan Petamburan III. Tampak juga beberapa anggota Brimob yang turut berjaga.