[BREAKING] Polri Tetapkan Bripka H Tersangka Penembak Warga di Parigi Moutong

Jakarta, IDN Times - Polri menetapkan anggota Polres Parigi Moutong, Bipka H, sebagai tersangka kasus penembakan terhadap warga hingga tewas, saat demo penolakan tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Sehingga penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka dengan Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya, kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia diancam lima tahun penjara,” kata Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi di Mabes Polri, Rabu (2/3/2022).
Rudy menjelaskan, Bripka H teridentifikasi berdasarkan hasil uji balistik terhadap senjata api yang ia gunakan.
“Identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding yang ditembakkan dari senjata organik pistol HS9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bipka H, Bintara di Polres Parigi Moutong, Polda Sulteng,” kata Rudy.