Brigjen Endar Bisa Kembali ke KPK Usai Banding Pencopotan ke Jokowi

Jakarta, IDN Times - Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Endar, salah satu faktor yang membuatnya bisa kembali adalah banding yang diajukan pada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Ya karena di SK (Surat Keputusan itu kan jadi dasar dari surat MenPAN-RB), tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke presiden," ujar Endar Priantoro di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/7/2023).
1. Brigjen Endar apresiasi Jokowi hingga Kapolri

Endar pun berterima kasih kepada Jokowi, Menteri PAN-RB Azwar Anas, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Meski begitu, ia enggan menyampaikan apa pertimbangan presiden mengabulkan permohonannya kembali ke KPK.
"Nanti di lain waktu di SK itu ada intinya pada kesempatan ini saya sudah bekerja lagi di sini seperti biasa," ujarnya.
2. Brigjen Endar tidak langsung bertugas di KPK

Meski sudah kembali ke KPK, ia tidak langsung bertugas. Sebab, Endar akan mengikuti pendidikan di Lemhanas bersama sejumlah pegawai KPK lainnya hingga Oktober 2023.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Endar akan dibebastugaskan selama menempuh pendidikan. Posisi yang ditinggalkannya sementara itu akan diisi seorang pelaksana harian.
"Sebagai pelaksana harian Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worontikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas," ujarnya.
3. KPK klaim kembalinya Brigjen Endar agar hubungan dengan Polri harmonis

Sebelumnya, Ali Fikri membenarkan Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. Hal ini dilakukan agar hubungan KPK dengan Polri harmonis.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali Fikri.