MK Baca Putusan Uji UU Hak Cipta yang Diajukan Ariel dan BCL Cs Hari Ini

- Putusan dibacakan Rabu siang pukul 13.30 WIB
- Proses sidang sudah melalui berbagai tahapan
- Pasal yang diuji terkait royalti
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) pada hari ini, Rabu (17/12/2025).
Adapun perkara ini diajukan oleh 29 penyanyi kondang, di antaranya Nazril Irham (Ariel Noah), Bunga Citra Lestari (BCL), Afgansyah Reza, dan Bernadya Ribka Jayakusuma.
1. Putusan dibacakan Rabu siang pukul 13.30 WIB

Berdasarkan informasi dari situs resmi milik MK, sidang putusan terkait perkara ini mulai dibacakan pada pukul 13.30 WIB.
"Pengucapan Putusan/Ketetapan, Rabu 17 Desember 2025, 13:30 WIB," demikian keterangan dalam situs MK.
2. Proses sidang sudah melalui berbagai tahapan

Sidang perdana perkara ini mulai diselenggarakan di MK pada 4 April 2025 lalu. Persidangan perkara ini sudah melalui berbagai proses, dari mendengar keterangan DPR, Presiden, hingga pihak terkait dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI).
Kemudian pada bulan Juli, pemohon menghadirkan saksi yakni penyanyi Hendra Samuel Simorangkir (Sammy Simorangkir) dan Lesti Kejora. Selain itu, pemohon juga mendatangkan ahli yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Laurensia Andrini, dan Ahli Pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar.
3. Pasal yang diuji terkait royalti

Sebagaimana diketahui, Ariel bersama 28 musisi mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta. Pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2). Mereka menganggap aturan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pelaku pertunjukan.
Para pemohon secara khusus menyoroti persoalan izin dan royalti yang tidak jelas bagi pelaku pertunjukan.
Berikut daftar 28 nama pemohon perkara:
Tubagus Arman Maulana
Nazril Irham
Vina DSP Harrijanto Joedo
Dwi Jayati
Judika Nalom Abadi Sihotang
Bunga Citra Lestari
Sri Rosa Roslaina H
Raisa Andriana
Nadin Amizah
Bernadya Ribka Jayakusuma
Anindyo Baskoro
Oxavia Aldiano
Afgansyah Reza
Hedi Suleiman
Ruth Waworuntu Sahanaya
Wahyu Setyaning Budi Trenggono
Andi Fadly Arifuddin
Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
Andini Aisyah Hariadi
Dewi Yuliarti Ningsih
Mario Ginanjar
Teddy Adhytia Hamzah
David Bayu Danang Joyo
Tantrisyalindri Ichlasari
Hatna Danarda
Ghea Indrawari
Rendy Pandugo, SE
Gamaliel Krisatya
Mentari Gantina Putri


















