Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

MK Baca Putusan Uji UU Hak Cipta yang Diajukan Ariel dan BCL Cs Hari Ini

MK Baca Putusan Uji UU Hak Cipta yang Diajukan Ariel dan BCL Cs Hari Ini
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

  • Putusan dibacakan Rabu siang pukul 13.30 WIB

  • Proses sidang sudah melalui berbagai tahapan

  • Pasal yang diuji terkait royalti

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) pada hari ini, Rabu (17/12/2025).

Adapun perkara ini diajukan oleh 29 penyanyi kondang, di antaranya Nazril Irham (Ariel Noah), Bunga Citra Lestari (BCL), Afgansyah Reza, dan Bernadya Ribka Jayakusuma.

  1. 1. Putusan dibacakan Rabu siang pukul 13.30 WIB

    Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Berdasarkan informasi dari situs resmi milik MK, sidang putusan terkait perkara ini mulai dibacakan pada pukul 13.30 WIB.

    "Pengucapan Putusan/Ketetapan, Rabu 17 Desember 2025, 13:30 WIB," demikian keterangan dalam situs MK.

  2. 2. Proses sidang sudah melalui berbagai tahapan

    Dua penyanyi kenamaan, Hendra Samuel Simorangkir (Sammy Simorangkir) dan Lestiani (Lesti Kejora) yang menjadi Saksi yang dihadirkan Pemohon
    Dua penyanyi kenamaan, Hendra Samuel Simorangkir (Sammy Simorangkir) dan Lestiani (Lesti Kejora) yang menjadi Saksi yang dihadirkan Pemohon (dok. Humas MK)

    Sidang perdana perkara ini mulai diselenggarakan di MK pada 4 April 2025 lalu. Persidangan perkara ini sudah melalui berbagai proses, dari mendengar keterangan DPR, Presiden, hingga pihak terkait dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI).

    Kemudian pada bulan Juli, pemohon menghadirkan saksi yakni penyanyi Hendra Samuel Simorangkir (Sammy Simorangkir) dan Lesti Kejora. Selain itu, pemohon juga mendatangkan ahli yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Laurensia Andrini, dan Ahli Pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar.

  3. 3. Pasal yang diuji terkait royalti

    bernadya potong rambut
    Instagram.com/bernadyaribka

    Sebagaimana diketahui, Ariel bersama 28 musisi mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta. Pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2). Mereka menganggap aturan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pelaku pertunjukan.

    Para pemohon secara khusus menyoroti persoalan izin dan royalti yang tidak jelas bagi pelaku pertunjukan.

    Berikut daftar 28 nama pemohon perkara:

    Tubagus Arman Maulana

    Nazril Irham

    Vina DSP Harrijanto Joedo

    Dwi Jayati

    Judika Nalom Abadi Sihotang

    Bunga Citra Lestari

    Sri Rosa Roslaina H

    Raisa Andriana

    Nadin Amizah

    Bernadya Ribka Jayakusuma

    Anindyo Baskoro

    Oxavia Aldiano

    Afgansyah Reza

    Hedi Suleiman

    Ruth Waworuntu Sahanaya

    Wahyu Setyaning Budi Trenggono

    Andi Fadly Arifuddin

    Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA

    Andini Aisyah Hariadi

    Dewi Yuliarti Ningsih

    Mario Ginanjar

    Teddy Adhytia Hamzah

    David Bayu Danang Joyo

    Tantrisyalindri Ichlasari

    Hatna Danarda

    Ghea Indrawari

    Rendy Pandugo, SE

    Gamaliel Krisatya

    Mentari Gantina Putri

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More