Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bupati Nonaktif Probolinggo dan Suami Dipindah ke Lapas Surabaya

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin, dipindah ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Surabaya. Pemindahan ini dilakukan atas dasar penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur.

"Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan Klas IIA Surabaya (dan) Hasan Aminudin ditahan Lapas Klas I Surabaya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Kamis (14/7/2022).

1. Pemindahan tahanan dilakukan dengan ketat

Bupati nonkatif Probolinggo Puput Tantriana Sari di Lapas Kelas II Surabaya (dok. KPK)

Ali mengungkapkan, proses pemindahan Puput dan Hasan dilakukan dengan pengawalan ketat. Pengawalan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari jaksa dan petugas pengawal tahanan.

"Dan tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

2. KPK masih mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Puput dan suami

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK hingga saat ini masih mengusut perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan keduanya. Ali mengatakan, KPK masih mengumpulkan bukti dan menelusuri aset-aset para tersangka

"Hasil perhitungan sementara yang diperoleh Tim Penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp60 miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis," katanya. 

3. Puput dan suaminya divonis 4 tahun penjara

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Diketahui, Puput Tantriana Sari dan suami divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi  berupa gratifikasi dan beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Tantri juga didenda Rp220 juta, sementara suaminya Rp200 juta. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Diketahui, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana delapan tahun penjara dipotong masa tahanan. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp800 juta. Khusus Tantri, ia diwajibkan mengganti kerugian negara Rp20 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us