Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Panggil 14 Saksi Kasus TPPU Bupati Probolinggo Puput Tantriana

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), untuk tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).

Adapun dua saksi yang dipanggil, yakni Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Probolinggo Santiyono.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU, dan gratifikasi untuk tersangka PTS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir ANTARA, Jumat (25/2/2022).

1. Saksi terdiri dari PNS hingga ibu rumah tangga

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers tentang operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dua belas saksi lainnya, yaitu Yuanita Darman selaku PNS, pensiunan bernama Tanto Walono, Anwar selaku wiraswasta, Coco selaku penyelia pelayanan nasabah Bank Jatim Cabang Malang, Kartika Sari dari pihak swasta, Supoyo selaku wiraswasta, Nunung Qudratillah sebagai pemilik toko emas Nawawi.

Kemudian, anggota Polri Bayu Widya Tantra, Tjondrosusilo dari pihak swasta, Yenni Kurniawan Hariwinarto selaku ibu rumah tangga, dan dua pegawai BUMN masing-masing Reinny Dwi Yuniwarti dan Kurnia Herawati. Ali mengatakan pemeriksaan 14 saksi itu dilakukan di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.

2. KPK telah menetapkan Bupati Puput dan suaminya sebagai tersangka

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yaitu Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

KPK juga telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya, dengan total senilai sekitar Rp50 miliar dalam dugaan TPPU Puput tersebut.

Terkait kasus suap, Bupati Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

3. KPK sita sejumlah aset milik Bupati Puput

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin saat berada di KPK setelah pemeriksaan pada Selasa (31/8/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Adapun aset-aset yang telah disita, pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Kedua, tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Ketiga, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, yang sebelumnya juga menjerat dua orang itu sebagai tersangka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us