Buruh Demo di Patung Kuda, Minta Jokowi Tak Tandatangani KUHP

Jakarta, IDN Times - Sejumlah organisasi serikat buruh dan petani menggelar aksi unjuk rasa untuk memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia di Patung Kuda, Jakarta Pusat pada hari ini, Sabtu (10/12/2022).
Dalam aksi tersebut buruh membawa sejumlah tuntutan salah satunya menolak Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
1. Jokowi diminta tak tandatangan UU KUHP

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk tidak menandatangani UU KUHP yang sudah disahkan DPR RI.
Saat ini, DPR punya waktu 7 hari untuk menyerahkan RKUHP yang sudah disahkan di paripurna kepada Presiden Jokowi untuk dibubuhi tanda tangan. Jika dalam 30 hari tak diteken Jokowi, maka UU itu otomatis berlaku.
"Kami meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani Undang-Undang RKHUP yang sudah dibawa, jangan diberi nomor, walaupun secara hukum tetap berlaku, bahwa selama 30 hari tidak di beri nomor dan tidak ditanda tangani biar rakyat hukum anggota DPR," kata dia di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
2. Buruh nilai UU KUHP cuma mementingkan lembaga negara

Said Iqbal lantas menegaskan, UU KUHP bukan keinginan rakyat. Sebagai bukti dalam pasal penghinaan lembaga negara, khususnya DPR RI. Aturan itu dinilai hanya mementingkan kelompok tertentu.
"(UU KUHP) Bukan keinginan rakyat, di dalam Pasal soal penghinaan lembaga salah satunya DPR, tapi itu adalah kepentingan mereka," ucap dia.
"Wajar rakyat mengkritik DPR, karena wajar menjadi DPR itu yang pilih rakyat, kalau ada sifat rakyat ada pantun, tulisan-tulisan yang kritik pemerintah itu biasa," sambung Said Iqbal.
3. Tuntutan buruh dalam aksi Hari HAM Sedunia

Said Iqbal memaparkan, dalam aksi yang dihadiri ribuan orang ini mengusung 9 (sembilan) isu tuntutan.
Kesembilan tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tolak UU KUHP
2. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja
3. Land Reform - Reforma Agraria dan Kedaulautan Pangan
4. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
5. Tolak upah Murah
6. Tolak Outsourcing
7. Perjuangkan Jaminan Sosial: Meliputi jaminan makanan, pendidikan, perumahan, air bersih, pengangguran
8. Berantas Korupsi
9. Usut tuntas semua kasus pelanggaran HAM yang sudah di rekomendasi oleh komnas HAM