Cak Imin Harap Kader PKB Tak Ikuti Jejak Gubernur Riau Jadi Tersangka

- Abdul Wahid belum minta bantuan hukum ke PKBCak Imin mengaku, belum ada permintaan bantuan hukum dari Abdul Wahid ke PKB. Cak Imin juga tak menjawab secara tegas terkait apakah akan memecat Abdul Wahid dari PKB.
- Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka pada 5 November 2025Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka pada (5/11/2025). KPK melakukan OTT pada (3/11/2025) dengan menangkap 10 orang, termasuk Abdul Wahid.
- Abdul Wahid pakai rompi oranyeStatus hukum Abdul Wahid resmi menjadi tersangka ditandai dengan rompi oranye yang dikenakannya. Kedua tangan kader PKB itu pun
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Senin (3/11/2025). Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berharap, kader partainya tidak mengikuti jejak Abdul Wahid.
Abdul Wahid merupakan salah satu kader PKB. Cak Imin juga berharap, kasus serupa tidak kembali menimpa kader PKB.
"Ya, semua harus belajar dari pengalaman agar tidak terulang lagi," ujar Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2025).
1. Abdul Wahid belum minta bantuan hukum ke PKB

Cak Imin mengaku, belum ada permintaan bantuan hukum dari Abdul Wahid ke PKB. Cak Imin juga tak menjawab secara tegas terkait apakah akan memecat Abdul Wahid dari PKB.
"Pasti akan ada proses internal, ya," ucap dia.
2. Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka pada 5 November 2025

Diketahui, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka pada (5/11/2025). KPK melakukan OTT pada (3/11/2025) dengan menangkap 10 orang, termasuk Abdul Wahid.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Saudara AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, kedua Saudara MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, ketiga Saudara DAN selaku tenaga ahli Gubernur Provinsi Riau," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan pers, Rabu (5/11/2025), di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
3. Abdul Wahid pakai rompi oranye

Status hukum Abdul Wahid resmi menjadi tersangka ditandai dengan rompi oranye yang dikenakannya. Kedua tangan kader PKB itu pun diborgol.
Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya ditahan di rutan Gedung ACLC KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025.
OTT terhadap Abdul Wahid terkait dugaan tindak pidana pemerasan di Dinas PUPR Provinsi Riau.

















