Merokok Dalam Rapat, Anggota DPRD Jember Diberi Peringatan Terakhir

- Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras kepada Ahmad Syahri As Sidiqi karena merokok dan bermain gim saat rapat DPRD Jember yang viral di media sosial.
- Ahmad Syahri dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam AD/ART Partai Gerindra terkait disiplin, kehormatan, serta perilaku kader yang sopan dan menjaga nama baik partai.
- Sanksi ini menjadi peringatan terakhir bagi Ahmad Syahri, dengan ancaman pemecatan dari keanggotaan DPRD Jember jika mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.
Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi. Ia juga terancam dipecat sebagai anggota DPRD Jember bila terbukti mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Langkah ini diambil menindaklanjuti video Ahmad Syahri yang viral di media sosial, karena kedapatan merokok dan main game saat sedang berlangsung rapat Komisi D DPRD Jember yang membahas tentang kesehatan dan stunting.
Keputusan ini tertuang dalam surat putusan Nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026. MKP Gerindra menyatakan, Ahmad Syahri selaku kader terbukti telah melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.
Ia disebut melanggar sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar Partai Gerindra, yaitu:
1. Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Gerindra, yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
2. Pasal 16 ayat 3 Anggaran Dasar Partai Gerindra.
3. Pasal 67 ayat 5 Anggaran Dasar sumpah kader, bahwa "saya tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai."
4. Pasal 68 AD Jati Diri Kader Partai, bahwa dalam hidup dan perilaku kami sehari-hari kami akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin, dan rendah hati.
Selain itu, Ahmad Syahri juga dinyatakan melanggar ketentuan ART Gerindra:
1. Pasal 2 ayat 1 ART, dalam hal mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.
2. Pasal 2 ayat 2 ART, dalam hal mematuhi dan melaksanakan keputusan kongres dan ketentuan partai serta peraturan partai.
3. Pasal 2 ayat 4 ART, yakni membela kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan partai.
Oleh karena itu, MKP Gerindra memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan menjadi peringatan terakhir bagi Ahmad Syahri.
"Menyatakan saudara Ahmad Syahri As-Siddiq, Sarjana Ekonomi selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," kata pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, saat membacakan amar putusan di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026).
"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," sambungnya.
Ahmad Syahri juga terancam dipecat sebagai kader Partai Gerindra bila terbukti mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi (SE) kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," kata dia.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video seorang anggota DPRD Jember yang tampak memainkan ponsel, diduga sedang bermain game sambil memegang rokok saat rapat Komisi D DPRD Jember pada Senin, 11 Mei 2026.
Rapat tersebut diketahui membahas layanan kesehatan di Kabupaten Jember. Dalam video yang beredar, anggota dewan itu terlihat fokus pada layar ponsel sambil menggerakkan jari layaknya bermain game di tengah forum resmi.
Ketua DPRD Jember, Abdul Halim, meminta maaf atas ulah salah satu anggotanya yang viral di media sosial, karena diduga bermain game sambil merokok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung. DPRD Jember memastikan akan memproses pelanggaran tersebut melalui Badan Kehormatan Dewan (BKD).
“Atas nama pimpinan DPRD Jember, kami menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anggota kami. Tentunya ini akan ada proses menyangkut etika DPRD. Dan kami juga tegur yang bersangkutan,” ujar Halim saat dikonfirmasi IDN Times , Selasa, 12 Mei 2026.















