Catat! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Idul Adha 2024

- Dishub DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur Idul Adha 2024.
- Keputusan ini berlangsung pada 17-18 Juni 2024 sesuai dengan SKB tiga menteri.
Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap selama libur Idul Adha 2024.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, kebijakan ini akan berlangsung pada 17-18 Juni 2024.
“Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah, penyelenggaraan ganjil genap pada 17-18 Juni ditiadakan," kata Syafrin dikutip ANTARA, Minggu (16/6/2024).
1. Ganjil genap ditiadakan sesuai SKB tiga menteri

Syafrin menjelaskan, kebijakan ganjil genap yang ditiadakan ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
“Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024,” ujarnya.
2. Ganjil genap ditiadakan juga sesuai dengan Pergub

Selain itu, hal ini juga sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
3. Pengendara diimbau tetap mematuhi aturan lalu lintas

Namun demikian, Syafrin mengimbau pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan bersama.
"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," kata Syafrin.