Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penyidik KPK Dianggap Ugal-ugalan Sita HP Hasto dan Stafnya

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah memenuhi panggilan KPK pada Senin (10/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Penyidik KPK disorot karena menyita HP Sekjen PDI Perjuangan dan stafnya tanpa prosedur yang jelas.
  • Ari Nurcahyo dari PARA Syndicate menilai tindakan penyidik sebagai ugal-ugalan dan menduga adanya pelanggaran proses.

Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita HP milik Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, pada Senin (10/6/2024). Direktur Eksekutif PARA Syndicate, Ari Nurcahyo, menganggap penyidik KPK ugal-ugalan.

Sebab, Hasto ketika diperiksa masih berstatus sebagai saksi. Sementara, staf Hasto tidak masuk sebagai saksi yang akan diperiksa.

"Memang yang diperiksa kan Pak Hasto sebagai sekjen dan itu pun sebagai saksi. Kemudian itu kan subjek hukumnya berbeda antara Pak Hasto dan Pak Kusnadi, asistennya. Ini kan jelas memang terjadi pelanggaran prosedur. Saya melihat ini tindakan penyidikan KPK sudah ugal-ugalan," ujar Ari, Minggu (16/6/2024).

1. Diduga ada pelanggaran prosedur

Ruang kantor Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (10/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Ari menduga, ada pelanggaran proses yang dilakukan penyidik KPK. Oleh karena itu, Dewan Pengawas (Dewas) seharusnya turun untuk melakukan penyelidikan.

"Jadi memang persoalan pelanggaran prosedur ini sudah masuk pada pelanggaran etik. Saya pikir pimpinan KPK perlu turun tangan, Dewas KPK perlu melakukan penyelidikan etik dan melakukan putusan etik atas ini," kata dia.

2. Penyitaan harus atas persetujuan Dewas KPK

Petugas Keamanan KPK memakai rompi anti peluru. (IDN Times/Aryodamar)

Ari mengatakan, penyitaan barang oleh penyidik seharusnya terlebih dulu mendapat persetujuan dari Dewas KPK.

"Yang menarik adalah tentu penyidik ini kan bukan bekerja atas inisiatif sendiri. Tentu dia sebagai tim, ya, satu tentu perintah atasan," kata dia.

3. KPK sebut penyitaan HP Hasto sesuai prosedur

Gedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menyita HP milik Hasto. Penyitaan itu terkait dengan penyidikan kasus eks calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

"Dalam pemeriksaannya penyidik menanyakan alat komunikasi saksi H, saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," ujar Anggota Tim Humas KPK, Budi Prasetyo, Senin (10/6/2024).

Penyidik memanggil staf Hasto tersebut. Kemudian, KPK menyita ponsel, agenda, dan catatan dari tangan staf bernama Kusnadi.

"Setelah dipanggil penyidik menyita barang bukti elektronik atau HP, catatan, dan agenda milik saksi H," kata Budi.

Budi menjelaskan, penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur. Penyidik pun telah mengeluarkan surat perintah penyitaan.

"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us