Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cegah Kekerasan Seksual Sekolah Agama-Pesantren, Kemenag Terbitkan PMA

Ilustrasi kegiatan belajar anak madrasah. (Dok. IDN Times)
Ilustrasi kegiatan belajar anak madrasah. (Dok. IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag. Beleid ini sudah diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengapresiasi adanya aturan ini. Dia berharap aturan ini bisa dioptimalkan guna mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan yang berada di bawah Kemenag, dengan total 20 pasal.

"Satuan pendidikan sejatinya adalah tempat untuk melayani hak atas pendidikan bagi setiap peserta didik yang aman, bersih, sehat, inklusif, dan nyaman dan mendukung bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial peserta didik,” kata Bintang, dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).

1. Melengkapi UU TPKS yang sudah ada

Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)
Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Regulasi ini, kata Bintang, melengkapi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta regulasi terkait lainnya yang sudah ada.

"Sehingga pencegahan kekerasan seksual dapat semakin masif, dan kita harapkan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan tidak terjadi lagi, termasuk di tengah masyarakat," kata dia.

2. Mencakup jalur pendidikan formal hingga ke pesantren dan madrasah

Ilustrasi kegiatan di pesantren. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Ilustrasi kegiatan di pesantren. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 mengatur penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan di Kemenag yang mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri atas tujuh bab, yaitu, ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup.

3. Ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk melecehkan tampilan fisik

Ilustrasi pelajar madrasah (IDN Times/Galih Persiana)
Ilustrasi pelajar madrasah (IDN Times/Galih Persiana)

PMA ini, kata juru Bicara (Jubir) Kemenag, Anna Hasbie, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau lewat teknologi informasi dan komunikasi.

Setidaknya ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan atau identitas gender korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan atau tidak nyaman,” kata dia,” kata Anna, Kamis, 13 Oktober 2022.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Rochmanudin Wijaya
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us