Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cegah Pelanggaran Kampanye, Bawaslu: Pejabat Jaga Etika Politiknya

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty (IDN Times / Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty (IDN Times / Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepada setiap orang, termasuk anggota partai politik maupun pejabat negara, untuk menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty, mengatakan bahwa antisipasi itu perlu dilakukan untuk menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu.

"Menahan diri penting,  meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2014 yang berkonsekuensi pada tidak dapatnya dugaan pelanggaran pemilu ditindaklanjuti, Bawaslu bertugas dan wewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran," kata Lolly dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7/2022).

1. Bawaslu imbau untuk patuhi tahapan pemilu

Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)
Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Dia mengatakan, pencegahan dilakukan dengan mengimbau agar setiap orang mematuhi tahapan pemilu. Adapun tahapannya diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. 

"Berdasarkan PKPU tersebut, tahapan pemilu saat ini adalah penyusunan regulasi dan persiapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu," ujar Lolly.

Lolly memaparkan, tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024. Adapun tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022 dan tahapan kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

"Peserta pemilu hanya dapat berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut," tutur Lolly.

2. Bawaslu imbau pejabat dan politisi jangan salah gunakan jabatan

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)
Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Lolly menilai, meskipun belum ada partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024, tindakan meminta masyarakat memilih seseorang saat menjalankan tugas negara dianggap sangat tidak etis. 

"Pejabat negara dilarang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partisan," ucap Lolly.

3. Seluruh masyarakat harus jaga etika berpolitik

Ilustrasi politik. (Unspalsh/Maarten van den Heuvel)
Ilustrasi politik. (Unspalsh/Maarten van den Heuvel)

Lolly juga mengingatkan kepada masyakarat, termasuk pejabat dan para politisi, untuk menjaga etika berpolitik sehingga tak menimbulkan polemik.

"Mengimbau supaya tokoh masyarakat, pejabat negara, politikus, bahkan semua orang sebaiknya memberi contoh kepatuhan pada peraturan dan menjaga kondisi tetap tetap aman dan nyaman bagi semua orang," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us