Rumah Tahfidz Qur’an di Bekasi Dibobol, 3 Laptop dan 20 Handphone Raib

- Sebuah rumah Tahfidz Qur’an di Jatiasih, Bekasi dibobol saat santri menghadiri buka puasa bersama, pelaku membawa kabur 20 handphone, tiga laptop, dan dua tablet.
- Pelaku utama berinisial IH merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas beberapa bulan lalu, sementara penadah GID juga memiliki catatan kriminal lama.
- Keduanya ditangkap di wilayah Bekasi Timur dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan serta penadahan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Bekasi, IDN Times - Sebuah rumah Tahfidz Qur’an bernama Qur'an Ummu Khadijah yang berlokasi di Kampung Pamahan, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dibobol maling, Kamis, 19 Maret 2026.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menceritakan pelaku pencurian berinisial IH beraksi saat para santri sedang tidak ada di lokasi, untuk menghadiri undangan buka puasa bersama.
“Kejadian ini terjadi saat para santriwati sekitar pukul 17.00 WIB, meninggalkan lokasi untuk menghadiri undangan buka puasa bersama. Pelaku melihat situasi sepi,” kata Kusumo, Jumat (27/3/2026).
1. Laptop dan 20 handphone raib

Kusumo menjelaskan, pelaku melakukan aksinya seorang diri. Saat itu, pelaku berhasil memasuki bangunan dengan cari membobol pintu menggunakan cangkul.
Setelah berhasil masuk, lanjut Kusumo, pelaku kembali membobol sejumlah kamar santri dengan menggunakan cangkul sebelumnya. Hasilnya, pelaku berhasil membawa kabur 20 unit handphone, tiga unit laptop, dua unit tablet, serta sejumlah barang lain yang ada di lokasi.
Setelah berhasil membawa kabur hasil curiannya, IH langsung menjualnya kepada seorang penadah berinisial GID.
“Untuk handphone dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp200 ribu hingga Rp1,2 juta,” jelasnya.
2. Kedua pelaku residivis

Kusumo mengatakan, IH merupakan residivis kasus serupa pada 2020, dan baru tiga bulan menyelesaikan masa tahanan.
“Pelaku ini residivis, baru sekitar dua hingga tiga bulan keluar dari penjara, dan kembali melakukan aksi pencurian," jelas dia.
Sementara, GID yang merupakan penadah juga merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2005.
"GID pernah terlibat penganiayaan pada 2005," jelasnya.
3. Pelaku terancam 9 tahun penjara

Kusumo menyebut kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Bekasi Timur pada Selasa, 24 Maret 2026. Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan, dengan ancaman hukuman penjara antara tujuh hingga sembilan tahun," kata Kusumo.

















