CEK FAKTA: Benarkah Polisi Dilarang Live Streaming?

- Polri resmi melarang anggota melakukan live streaming di media sosial saat jam dinas untuk menjaga profesionalitas dan citra institusi sesuai Surat Telegram STR/1517/VI/WAS.2/2024.
- Kebijakan ini menegaskan pentingnya etika, tanggung jawab, dan kedisiplinan anggota Polri dalam bermedia sosial sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan PP Nomor 2 Tahun 2003.
- Penggunaan media sosial tetap diperbolehkan jika terkoordinasi dengan fungsi Humas Polri dan diarahkan untuk kepentingan kehumasan serta peningkatan kinerja institusi.
Jakarta, IDN Times - Akun instagram @sahabatpropam mengunggah informasi soal larangan bagi anggota Polri melakukan live streaming. Larangan ini berlaku untuk semua platform media sosial tanpa terkecuali.
Akun tersebut menyebut anggota diharapkan tetap fokus pada pelaksanaan tugas, tanggung jawab serta pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam rangka menjaga profesionalisme, disiplin serta citra institusi Polri dilarang melakukan live streaming di media sosial dalam bentuk apapun selama berada pada jam dinas,” tulis unggahan @sahabatpropam dilihat IDN Times, Senin (4/5/2026).
Lalu apakah benar adanya aturananggota Polri melakukan live streaming tersebut?
1. Polri membatasi aktivitas personel di ruang digital

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir membenarkan adanya aturan anggota dilarang live streaming. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.
“Kebijakan tersebut juga mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas kedinasan,” ujar Johnny, Senin (4/5/2026).
2. Membangun kesadaran agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial

Selain itu, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk menjunjung tinggi aturan yang tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, serta profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di media sosial.
Aturan tersebut juga bertujuan agar seluruh personel lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Johnny.
3. Penggunaan media sosial berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri

Namun demikian, Johnny menegaskan pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan, tapi harus diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.
Berdasarkan penelusuran cek fakta IDN Times, aturan tentang larangan anggota Polri melakukan live streaming atau siaran langsug di media sosial saat jam dinas adalah benar. Hal ini untuk membatasi aktivitas polisi di ruang digital dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial.
















