Alasan Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana karena Punya Nazar

- Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, diberhentikan sementara selama 3 bulan karena pergi umrah saat daerahnya dilanda bencana.
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyayangkan tindakan Mirwan yang memilih umrah daripada membantu masyarakat terdampak bencana.
- Mirwan sebelumnya sudah mengajukan izin ke luar negeri sebelum bencana terjadi, namun izin ditolak oleh Gubernur Aceh.
Jakarta, IDN Times - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, mendapatkan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan, karena pergi umrah saat daerahnya dilanda bencana.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, sempat menghubungi Mirwan untuk meminta klarifikasi, mengapa ia memutuskan untuk umrah ke Makkah di tengah wilayahnya terdampak bencana.
Mirwan pun berdalih sudah memiliki nazar untuk melaksanakan ibadah umrah. Namun Tito tak merinci apa nazarnya tersebut.
"Kita juga menyayangkan yang bersangkutan sampai tetap ke luar negeri, yang bersangkutan saya tanya, sudah punya nazar, saya gak tahu nazar apa, dan kemudian melaksanakan ibadah umrah," kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Tito pun menekankan kepada Mirwan bahwa membantu masyarakat adalah ibadah yang paling utama, apalagi di saat kondisi bencana seperti sekarang.
"Saya sampaikan kepada yang bersangkutan membantu masyarakat, rakyat itu ibadah paling utama, apalagi yang sedang dalam keadaan bencana dan kesulitan," ungkapnya.
Mirwan pun disebut sempat mengatakan sudah memberikan bantuan kepada masyarakat. "Yang bersangkutan mengatakan sudah membantu, tapikan tidak cukup sekadar hanya membantu masyarakat, ada masalah-masalah lain yang perlu diselesaikan di sana. Dalam kaitan kami di Aceh Selatan ini yang terdampak adalah 6 kecamatan dan 12 kampung," ucap Tito.
Tito lantas menjelaskan kronologi perjalanan Mirwan ke luar negeri. Mirwan memang pernah mengajukan izin kepada pemda provinsi untuk proses izin ke luar negeri pada 22 November.
"Jadi sebelum terjadinya bencana banjir dan tanah longsor. Setelah itu kan tanggal 24 (November) terjadi banjir sampai dengan tanggal 30 ya, dan kemudian Gubernur Aceh sudah menetapkan keadaan tanggap darurat 27 November," jelas Tito.
Kemudian, Gubernur Aceh menolak izin Mirwan tersebut pada 28 November 2025. "Pak Muzakir Manaf menolak dan kemudian menyatakan tidak dapat diproses lebih lanjut, karena situasi dalam keadaan bencana," tutur Tito.
"Kemudian Bupati Aceh Selatan kembali ke Banda Aceh, dia sebelumnya sudah berangkat di Jakarta tadi, balik ke Banda Aceh dan kemudian dia juga melakukan kegiatan untuk membantu masyarakatnya," sambung Tito.
Namun, pada 2 Desember 2025, Mirwan tetap berangkat umrah dari Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Tito langsung menelepon Mirwan memintanya segera pulang ke Tanah Air.
"Dan saya tanyakan apakah ada izin. Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat. Kalau ke Kemendagri enggak ada izin sama sekali karena memang belum nyampai ke Kemendagri, sudah ditolak oleh Gubernur, Pak Muzakir Manaf," imbuh Tito.
















