CEK FAKTA: Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Mudik Lebaran

- Pemprov DKI Jakarta memastikan mobil dinas yang viral digunakan untuk mudik bukan milik mereka setelah dilakukan pengecekan melalui sistem administrasi e-KDO.
- Hasil penelusuran menunjukkan kendaraan tersebut ternyata milik instansi lain, dan kebijakan penggunaannya menjadi tanggung jawab lembaga terkait.
- Pemprov DKI menegaskan akan menindak tegas aparatur yang melanggar aturan penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran melalui mekanisme pengawasan dan klarifikasi internal.
Jakarta, IDN Times - Sebuah foto yang menampilkan mobil kendaraan dinas berplat B diduga digunakan untuk mudik viral di media sosial. Dalam gambar yang beredar mobil dinas tersebut terciduk sedang naik kapal untuk menyebrang saat mudik lebaran.
"Abang gw mau viralin ini mobil dinas dipake mudik soalnya nyerobot antrian keluar kapal kita wkwkwk," tulis akun di X @amant**.
Benarkah kendaraan dinas diduga milik Pemprov DKI Jakarta digunakan untuk mudik?
1. Dipastikan bukan milik Pemprov DKI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) menegaskan penerapan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) di seluruh perangkat daerah selama libur Lebaran.
Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyampaikan, pihaknya telah melakukan penelusuran melalui sistem administrasi kendaraan dinas.
"Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri yang dilaporkan dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta," ucapnya dalam keterangan tertulis.
2. Milik instansi lain

Faisal mengatakan, berdasarkan temuan kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain.
"Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” ujarnya.
3. Pemprov DKI Jakarta akan tindak tegas jika langgar

Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menegaskan, pihaknya akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama periode libur Lebaran.
Ia mengungkapkan, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terkait berdasarkan laporan yang diterima, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kesimpulan: Jadi foto yang beredar di media sosial tentang pemakaian mobil dinas Pemprov DKI Jakarta untuk mudik misinformasi atau hoaks.



















