Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Rokok Elektrik Boleh Dibawa Masuk ke Kabin Pesawat

Ilustrasi pesawat. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi pesawat. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Rokok elektrik atau vape boleh dibawa masuk ke dalam kabin pesawat, tetapi tidak boleh digunakan selama penerbangan.
  • Penumpang hanya diperbolehkan membawa satu rokok elektrik atau vape ke dalam kabin pesawat.
  • Garuda Indonesia menganggap merokok di dalam kabin sebagai pelanggaran serius dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar tersebut.

Jakarta, IDN Times - Insiden penumpang kelas bisnis di maskapai Garuda Indonesia yang menghirup rokok elektrik atau vape menjadi perbincangan di ruang publik. Sebab, penumpang laki-laki itu terlihat cuek mengeluarkan asap dari rokok vape.

Sementara, penumpang yang duduk di sebelah kirinya sudah menunjukkan rasa terganggu dengan menggunakan masker. Padahal, rute penerbangan yang ditempuh adalah Jakarta-Medan yang membutuhkan waktu sekitar dua jam. 

Kemudian muncul pertanyaan apakah penumpang dibolehkan membawa rokok elektrik atau vape ke dalam kabin pesawat? Barang-barang apa saja yang dilarang dan dibolehkan untuk dibawa masuk ke dalam kabin?

1. Rokok elektrik atau vape dibolehkan dibawa masuk ke dalam kabin

Ilustrasi rokok elektrik atau vape. (unsplash.com/Vaporesso)
Ilustrasi rokok elektrik atau vape. (unsplash.com/Vaporesso)

Mengutip Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) nomor 12 tahun 2024, tertulis penumpang pesawat dibolehkan membawa masuk ke dalam kabin hanya satu rokok elektrik atau vape. 

"Rokok elektrik dapat disimpan di dalam bagasi kabin dan saku baju. Rokok elektrik dilarang disimpan di dalam bagasi yang tercatat," demikian dikutip dari akun media sosial Bandara Iskandar, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada Minggu (30/3/2025). 

Selain itu, cairan isi ulang rokok elektrik maksimal 100 mililiter dan ditempatkan pada botol serta dikemas dalam kantong plastik. Baterai rokok dalam posisi power off (dimatikan). Bila rokok elektrik tidak memiliki tombol power off, maka catridge wajib dilepas dari body rokok elektrik. 

2. Menghisap rokok elektrik di dalam pesawat adalah pelanggaran serius

iustrasi vape (freepik.com/arthurhidden)
iustrasi vape (freepik.com/arthurhidden)

Sementara, menurut Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, merokok termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran yang serius.

Oleh karena itu Garuda Indonesia, kata Wamildan, tidak akan menoleransi tindakan tersebut dan mengambil langkah tegas yang ada. Penumpang tersebut, kata Wamildan, sudah diamankan ketika tiba di bandara tujuan yaitu Kualanamu, Medan. 

3. Deretan benda yang tak boleh dibawa masuk ke dalam kabin atau bagasi tercatat

ilustrasi penumpang pesawat (unsplash.com/Gus Ruballo)
ilustrasi penumpang pesawat (unsplash.com/Gus Ruballo)

Dikutip dari laman resmi Garuda Indonesia, berikut adalah deretan barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam kabin atau bagasi tercatat:

  • Material korosif
  • Bahan peledak
  • Gas bertekanan
  • Cairan mudah terbakar
  • Benda padat mudah terbakar
  • Zat oksidasi
  • Material radioaktif
  • Bahan kimia/zat beracun
  • Koper dengan instalasi perangkat alarm atau dilengkapi baterai lithium/material piroteknik
  • Kendaraan kecil yang menggunakan baterai litium
  • Alat pelumpuh
  • Semprotan bela diri

Namun, masing-masing maskapai memiliki aturan yang berbeda terkait benda yang boleh atau dilarang dibawa masuk. Maskapai asal Jepang, Ana, turut memasukan minuman dengan kadar alkohol lebih dari 70 persen dan kendaraan berdiri elektrik ke dalam daftar larangannya. 

Kesimpulan: rokok elektrik boleh dibawa masuk ke dalam kabin tapi dilarang dipakai selama berada di dalam pesawat

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us