Yuk Daftar Sertifikat Halal ke BPJPH, Begini Cara Daftarnya

- Pemerintah melalui BPJPH mewajibkan seluruh produk memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2026 untuk memperkuat daya saing dan memastikan kepatuhan regulasi nasional.
- Proses pendaftaran sertifikasi halal kini dilakukan sepenuhnya online lewat ptsp.halal.go.id dengan dua skema, yaitu reguler dan self declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
- BPJPH menyiapkan program sertifikasi halal gratis bagi UMK melalui skema self declare dengan target 1,2 juta sertifikat pada 2025 serta pendampingan langsung di lapangan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus mendorong pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Langkah ini menjadi bagian dari penerapan regulasi yang mewajibkan produk memiliki sertifikat halal sekaligus memperkuat daya saing di pasar internasional.
Kewajiban tersebut mencakup berbagai produk, mulai dari makanan, minuman, hingga kosmetik, dengan batas waktu penerapan maksimal 17 Oktober 2026. Kepala BPJPH, Haikal Hasan, menyampaikan proses pengurusan sertifikasi halal kini semakin mudah diakses oleh pelaku usaha dari berbagai skala.
"Mengurus sertifikasi halal itu mudah. Juga murah, bahkan gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria," ujar Kepala BPJPH Haikal Hasan dilansir dari laman resmi BPJPH, dikutip Jumat (24/4/2026).
Ia mengingatkan pelaku usaha tidak perlu ragu untuk memulai proses pengajuan sertifikat halal, mengingat pemerintah terus meningkatkan kualitas layanan agar semakin efisien dan terjangkau.
"Jadi mohon para pelaku usaha jangan membayangkan kalau mengurus sertifikasi halal itu sulit dan mahal. Bahkan Pemerintah melalui BPJPH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha," kata dia.
1. Pendaftaran dilakukan secara online

Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara daring melalui sistem layanan terpadu BPJPH. Pelaku usaha tidak lagi diwajibkan membawa dokumen fisik ke kantor, cukup mengakses laman resmi dan mengajukan permohonan secara elektronik.
"Pendaftaran sertifikasi halal di BPJPH itu satu pintu melalui ptsp.halal.go.id, secara online jadi praktis karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha) tinggal membuka Sihalal di ptsp.halal.go.id, lalu membuat akun Sihalal, dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik, ucap dia.
BPJPH menyediakan dua jalur pengajuan, yakni skema reguler dan skema self declare. Skema reguler ditujukan bagi produk yang memerlukan pemeriksaan mendalam melalui auditor halal di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), termasuk pengujian di laboratorium.
"Untuk mendapatkan sertifikat halal silakan pelaku usaha mendaftar ke BPJPH secara online, nanti produk akan diperiksa oleh LPH yang dipilih, kemudian hasilnya akan disidangkan untuk mendapatkan ketetapan fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI. Berdasarkan ketetapan itu, BPJPH secara otomatis menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang kemudian dapat didownload (diunduh) oleh pelaku usaha," kata dia.
2. Bagaimana dengan skema self declare

Sementara itu, skema self declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah serta bahan baku yang sudah dipastikan kehalalannya. Prosesnya melibatkan pendamping yang membantu verifikasi langsung di lapangan.
"Skema ini memberikan afirmasi khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK yang sesuai amanat regulasi harus diberikan perlakuan khusus melalui pendampingan dengan edukasi, bimbingan, fasilitasi dan sebagainya, supaya mereka dapat lebih mudah mendapatkan sertifikat halal yang diharapkan menjadi nilai tambah produk sehingga produk mereka semakin mampu bersaing di pasaran, termasuk dengan produk halal luar negeri," ujar dia.
3. Tahap pengajuan self declare hingga pengisian data produk

Tahapan pengajuan self declare dimulai dari pembuatan akun hingga pengisian data produk, lalu dilanjutkan dengan pendampingan dan verifikasi oleh petugas terkait. Hasilnya kemudian diproses dalam sidang penetapan halal sebelum sertifikat diterbitkan secara digital.
"Untuk skema self declare ini BPJPH tengah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) sebanyak 1,2 juta sertifikat halal pada tahun 2025, dan kami juga terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kuota tersebut, termasuk melalui perluasan dan penguatan sinergi-kolaborasi dengan para stakeholder terkait," imbuhnya.


















