Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI bersama pemerintah diam-diam menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK) saat masa reses. Bahkan hasil keputusan rapat tersebut, RUU MK disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Komisi III telah mendapatkan izin dari pimpinan untuk menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I atas RUU MK meskipun masih dalam masa reses. Ia mengaku sudah mengecek terkait izin pelaksanaan rapat tersebut.
"Kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2024).