Komisi III DPR Diam-Diam Setujui RUU MK Dibawa ke Rapat Paripurna

- Komisi III DPR dan pemerintah setuju membawa RUU MK ke rapat paripurna
- Pembahasan RUU MK telah dilakukan sejak November 2023, namun pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan menandatangani naskah RUU
Jakarta, IDN Times - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diam-diam menggelar rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam rangka pengambilan keputusan tingkat satu terkait RUU Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, dari Fraksi Golkar.
Hasil rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa Komisi III DPR RI dan pemerintah setuju untuk membawa RUU MK ke rapat paripurna.
Awalnya, Adies meminta persetujuan terlebih dulu kepada seluruh anggota Komisi III DPR dan pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Adies, dilansir laman resmi DPR di Jakarta, Senin (13/5/2024).
1. Komisi III DPR bersama pemerintah setujui DIM RUU MK

Adies mengatakan, pada tanggal 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyetujui daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU MK. Rapat panja memutuskan bahwa pembahasan RUU MK dapat dilanjutkan pada pengambilan keputusan pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.
Pada saat pembahasan Pembicaraan Tingkat I tanggal 29 November 2023 tersebut, panja telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU MK. Akan tetapi, saat itu pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU MK.
Berdasarkan Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I yang belum dilaksanakan yaitu pendapat akhir mini Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pihakpemerintah.
Komisi III DPR RI telah melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah pada tanggal 15 Februari 2023 yang lalu dan pemerintah memberikan DIM RUU MK, serta memutuskan bahwa pembahasan DIM dilaksanakan pada Tingkat Panja.
Atas dasar penugasan tersebut, Panja melakukan pembahasan DIM RUU MK bersama pemerintah, sampai dengan pembahasan RUU di tingkat Timus dan Timsin.
2. Pemerintah setuju RUU MK dibawa ke rapat paripurna

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyatakan, pemerintah setuju RUU MK dibawa ke rapat paripurna.
"Kami menerima hasil pembahasan RUU di Tingkat Panitia Kerja (Panja), yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini," ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangan terpisah, Senin (13/5/2024).
"Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU Mahkamah Konstitusi di Sidang Paripurna DPR RI,” imbuh dia.
3. Pandangan pemerintah terkait RUU MK

Pada kesempatan itu, Hadi menyampaikan beberapa poin penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama DPR.
Dia berharap, perubahan UU MK ini bisa semakin memperkokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta semakin meneguhkan peran dan fungsi MK sebagai penjaga Konstitusi Negara.
“Pemerintah berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara DPR RI dan pemerintah, dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama,” kata dia.