Data Kompensasi Rumah Rusak Bencana Sumatra Rampung Akhir Januari 2026

- BPKP diharapkan segera validasi data secara keseluruhan untuk acuan bantuan.
- NIK digunakan sebagai dasar validasi data, pemerintah berupaya mencegah kesalahan dan data ganda.
- Pemerintah akan memberikan uang kompensasi bagi rumah warga yang rusak akibat bencana di Sumatra dengan besaran tertentu sesuai tingkat kerusakan rumah.
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, Amran mengatakan, pemerintah menargetkan data kompensasi bagi para korban maksimal bisa difinalisasi pada akhir Januari 2026. Dengan demikian, dana bantuan bisa diberikan kepada masyarakat yang terdampak.
"Kita upayakan akhir Januari data sudah clear semua," kata dia dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Amran menjelaskan, pihaknya terus berupaya melakukan validasi data. Diharapkan bantuan bisa dikirimkan sebelum akhir Januari 2026.
"Begitu data sudah valid semuanya. Ini kan percepatan. Satgas setiap hari meng-update, bahkan kita berharap tidak perlu menunggu sampai akhir bulan apabila data sudah lengkap semua dan sudah valid akan segera ditindaklanjuti. Tanpa harus menunggu batas waktu. Begitu selesai semua validasi data akurat, valid, maka akan segera dibayarkan," tuturnya.
1. BPKP diharapkan segera validasi

Oleh sebab itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diharapkan bisa segera memvalidasi data secara keluruhan. Sehingga bisa jadi acuan dalam memberikan bantuan.
"Kita berharap dari BPKP sudah memvalidasi data secara keseluruhan dan dijadikan dasar oleh BNPB untuk pembayaran terkait dengan rumah rusak ini," tutur Amran.
2. NIK jadi acuan data

Saat ditanya mengenai kendala validasi data bantuan, Amran hanya menyebut masalah di lapangan hanya terkait dengan akurasi data. Pemerintah sendiri berupaya melakukan finalisasi data dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah data NIK dihimpun, BPKP akan memerika secara keseluruhan agar mencegah kesalahan, termasuk adanya data ganda penerima bantuan.
"Tinggal data saja. Akurasi data. Karena tentunya kan ada beberapa data yang harus kita lihat berdasarkan NIK ya, jangan sampai ada data yang bisa salah input misalnya. Nah, sehingga ini perlu kita validasi secara keseluruhan. NIK menjadi dasar untuk mekanisme validasi data ini dan terakhir oleh BPKP akan dicek secara keseluruhan, tidak ada yang dobel misalnya, maka baru terakhir bisa dibayarkan setelah valid oleh data yang sudah akurat tersebut," ujar Amran.
3. Pemerintah akan berikan uang kompensasi bagi rumah warga yang rusak

Adapun, pemerintah berencana memberikan uang kompensasi bagi warga yang rumahnya rusak akibat bencana di Sumatra.
Bagi warga yang rumahnya rusak ringan mendapat uang kompensasi dari BNPB sebesar Rp15 juta per orang per kepala keluarga. Kemudian, bagi warga yang rumahnya rusak sedang mendapat Rp30 juta per orang per kepala keluarga, dan kategori rumah rusak berat sebesar Rp60 juta per orang per kepala keluarga.
Khusus bagi rumah rusak berat, pemerintah juga akan memberikan biaya dana tunggu hunian Rp600 ribu per bulan untuk setiap kepala keluarga. Warga juga akan diberikan Bantuan Jaminan Hidup untuk membeli lauk pauk Rp450 ribu per bulan, yang diberikan selama tiga bulan.
Selain itu, untuk ketiga kategori tersebut, Kemensos juga memberikan uang untuk pembiayaan perabotan Rp3 juta per keluarga dan uang untuk ekonomi Rp5 juta per keluarga.

















