Jakarta, IDN Times - Saksi kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki di Cirebon, Dede mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, pengajuan perlindungan dilakukan Dede bersama kuasa hukumnya pada Selasa (23/7/2024).
"Iya ada permohonan perlindungan saksi atas nama Dede," ujarnya saat dikonfirmasi.