Panglima TNI Sebut Peradilan Militer Tetap Dibutuhkan, Ini Alasannya

- Panglima TNI menegaskan peradilan militer tetap dibutuhkan karena prajurit memiliki karakter, sistem pembinaan, dan tanggung jawab berbeda dari warga sipil dalam menjaga pertahanan negara.
- Perbedaan forum peradilan antara militer dan sipil tidak berarti prajurit kebal hukum, melainkan bentuk pembagian yurisdiksi yang sah secara konstitusional sesuai prinsip equality before the law.
- Sistem peradilan militer lahir dari kebutuhan historis dan sosiologis Indonesia sejak masa perjuangan kemerdekaan, sehingga dinilai tidak bertentangan dengan UUD 1945 maupun prinsip negara hukum.
Jakarta, IDN Times – Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menilai keberadaan sistem peradilan militer yang terpisah dari peradilan sipil masih sangat dibutuhkan. Hal ini berkaitan dengan karakter dan sistem pembinaan prajurit TNI yang memiliki tugas khusus dalam menjaga pertahanan negara.
Hal tersebut disampaikan Panglima TNI melalui keterangan yang dibacakan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Laksamana Madya TNI Hersan saat menghadiri sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap UUD 1945 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2026).
"Izinkan kami mewakili pihak terkait akan membacakan ringkasan keterangan Panglima TNI sebagai pihak terkait atas permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Hersan di ruang sidang.
Dalam keterangannya, Panglima TNI menegaskan bahwa sistem peradilan militer tidak bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law.
1. Peradilan militer dinilai relevan dengan karakter prajurit

Hersan menjelaskan, prajurit TNI merupakan warga negara yang melalui proses seleksi dan pendidikan khusus untuk menjadi komponen utama dalam sistem pertahanan negara. Oleh karena itu, pola pembinaan dan penegakan hukumnya juga memiliki karakter yang berbeda dengan masyarakat sipil.
Menurut dia, pembinaan prajurit dilakukan melalui metode khusus yang bertujuan membentuk prajurit profesional yang tanggap, tangguh, dan trengginas.
Dengan struktur komando tersebut, komandan juga diberikan kewenangan dalam proses penyelesaian perkara hukum yang melibatkan prajurit di bawahnya. Karena itu, Panglima TNI menilai sistem peradilan pidana tersendiri bagi prajurit merupakan hal yang logis dan diperlukan.
“Untuk menjaga moril dan naluri tempur prajurit, sesuai dengan asas kesatuan komando, Komandan bertanggung jawab terhadap anak buah dan kepentingan militer. Komandan diberikan kewenangan dalam penyelesaian perkara hukum yang dilakukan oleh prajurit di bawahnya. Dengan demikian, terhadap prajurit TNI diperlukan sistem peradilan pidana tersendiri atau khusus, berbeda dengan warga negara lainnya dalam hal ini sipil,” ujar Hersan.
2. Perbedaan forum peradilan tak berarti kebal hukum

Dalam keterangannya, Panglima TNI juga menanggapi anggapan bahwa keberadaan peradilan militer berpotensi menimbulkan impunitas atau kekebalan hukum bagi prajurit. Ia menilai pandangan tersebut merupakan lompatan logika yang tidak tepat secara konseptual.
Menurutnya, adanya perbedaan forum peradilan tidak identik dengan perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum. Dalam sistem hukum yang plural, pembagian yurisdiksi justru merupakan mekanisme yang rasional dan dibenarkan secara konstitusional.
Sebagai contoh, ia menyinggung praktik peradilan agama di Indonesia yang secara khusus menangani perkara keluarga dan waris bagi umat Islam, sementara pemeluk agama lain diadili di peradilan umum.
“Maka pembedaan yurisdiksi status keprajuritan yang mempunyai tugas pokok pertahanan negara dengan keahlian khusus menjadi jauh lebih fundamental, rasional, dan konstitusional sehingga dibutuhkan kaidah spesifik dan instrumen spesifik pula. Pembedaan peradilan tersebut tidak melanggar asas equality before the law," tutur Hersan.
3. Lahir dari kebutuhan historis dan sosiologis Indonesia

Panglima TNI juga menegaskan, sistem peradilan militer di Indonesia lahir dari kebutuhan historis dan sosiologis bangsa. Sejak masa perjuangan kemerdekaan, militer Indonesia berada dalam kondisi konflik bersenjata yang menuntut sistem disiplin dan penegakan hukum yang khas.
Karena itu, dibutuhkan sistem peradilan yang memahami struktur organisasi militer, rantai komando, serta karakter tugas operasi militer.
Ia juga menilai perbandingan dengan sistem peradilan militer di negara lain tidak dapat dijadikan acuan secara langsung.
Menurutnya, setiap negara memiliki latar belakang sejarah, kondisi sosial, dan konstruksi konstitusional yang berbeda dalam membangun sistem peradilannya.
Dengan demikian, Panglima TNI menilai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum maupun jaminan kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
"Dengan demikian, dari ketentuan tersebut di atas nyata bahwa sistem peradilan militer di negara lain tidak serta merta dapat dijadikan alasan untuk dapat diterapkan dalam sistem peradilan militer di Indonesia. Sehingga ketentuan dalam pasal a quo tidak bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," imbuhnya.
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini mengujikan Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Dalam persidangan perdana di MK Kamis (8/1/2025), para pemohon yang diwakili kuasanya, Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law. Para pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
Menurut para pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegas Ibnu Syamsu Hidayat.


















