Demo Tolak Tapera Hampir 4 Jam, Massa Aksi Bubarkan Diri

Jakarta, IDN Times - Massa aksi di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024) yang menolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai membubarkan diri.
Berdasarkan pantauan IDN Times, massa aksi mulai berangsur meninggalkan kasawan Bundaran Patung Kuda, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat usai menyampaikan aspirasinya menolak Tapera selama lebih kurang empat jam.
Para buruh mulai meninggalkan lokasi demonstrasi sekitar pukul 14.00 WIB. Para petugas kebersihan mulai membersihkan sampah-sampah yang berserakan di lokasi unjuk rasa.
Buruh menolak Tapera karena program ini sangat memberatkan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal potongan terhadap gaji buruh bisa mencapai 12 persen dengan adanya program Tapera.
Said merinci, gaji buruh dipotong untuk berbagai iuran, mulai dari jaminan pensiun 1 persen, jaminan kesehatan sebesar satu persen, PPh 21, jaminan hari tua dua persen. Di tambah nantinya iuran untuk Tapera sebesar 2,5 persen sehingga total pemotongan bisa mendekati hampir 12 persen. Sedangkan iuran oleh perusahaan bisa mencapai 18 persen.
Dengan kondisi ini, Said mengatakan, bisa-bisa buruh hanya membawa slip gaji ke rumahnya usai menerima upah bulanan.
"Bisa-bisa buruh pulang ke rumah cuman bawa slip gaji," ujar dia.
Said kemudian mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Program Tapera disampaikan Said memberatkan rakyat di tengah daya beli buruh yang terus mengalami penurunan hingga 30 persen imbas upah naik sebesar 1,58 persen. Sedangkan inflasi melambung hingga angka 8 persen.
Dengan kondisi ini, rakyat dibebani lagi dengan program Tapera yang memotong sebesar 2,5 persen dari total penghasilan bulanan mereka.
"Kami meminta pemerintah mencabut PP 21 tentang Tapera," ujarnya.
Terakhir, ia pun menegaskan akan melakukan uji materi terhadap PP Nomor 21 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA). Ia juga menegaskan, pihaknya akan melakukan judicial review terhadap UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
"Mungkin minggu depan, kami akan melakukan judicial review terhadap PP nomor 21 Tahun 2024 ke MA dan kami juga mempersiapkan dua minggu ke depan ke MK terhadap UU Tapera," kata dia.