Depok Siap PSBB, Wali Kota Kirim Surat ke Ridwan Kamil Malam Ini

Depok, IDN Times - Kota Depok dalam waktu dekat bakal menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Langkah ini merespons kebijakan serupa yang terlebih dulu diambil oleh Pemerintah Provinsi Jakarta, di mana hari ini Selasa (7/4) ibu kota direstui melakukan PSBB.
“Kota Depok akan mengusulkan adanya PSBB Bodebek, karena DKI Jakarta sudah ditetapkan PSBB-nya, maka saat ini lebih diorientasikan untuk PSBB Bodebek atau PSBB Kota Depok,” kata Wali Kota Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Sesuai dengan Perarturan Pemerintah Nomor 21/2020 yang dijabarkan lebih jelas oleh Perarturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang pedoman PSBB, setiap kepala daeah harus mengajukan surat permohonan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan menyertakan berbagai kajian dalam beberapa aspek; politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.
1. Mengajukan surat permohonan PSBB ke Gubernur Jawa Barat terlebih dulu

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan malam ini akan mengirimkan surat mengenai PSBB beserta kajiannya kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sebelum surat itu bisa diteruskan dan diproses hingga ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Idris melanjutkan sudah menyusun kajian tentang PSBB yang terdiri dari kajian epidemiologi dan kajian kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.
“Selain itu soal sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan, juga sudah kami kaji,” ucapnya.
Dengan begitu, ketika Ridwan Kamil menyetujui surat permohonan PSBB tersebut dan kemudian meneruskannya ke Menteri Kesehatan, maka keputusannya keluar dua hari berikutnya. Berarti, paling cepat penerapan PSBB di Depok kemungkinan berlangsung pekan ini, dan paling lambat diterapkan pekan depan.
2. Bagaimana Pemkot Depok menjamin kebutuhan warganya?

Layak atau tidaknya Depok dalam menerapkan PSBB, salah satunya ditentukan dengan kesiapan daerah dalam menjamin kebutuhan pokok warganya.
Wali Kota Mohammad Idris pernah menyebut alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 mencapai Rp70 miliar. Dari dana itu, sebagiannya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan hidup warga miskin yang rentan terdampak virus corona. Bantuan berupa sembako dan uang tunai.
Sejauh ini, bantuan logistik baru tersalurkan kepada warga yang isolasi mandiri (ODP dan PDP). Selain itu, ada bantuan dana sebesar Rp3 juta untuk operasional kampung siaga COVID-19.
3. Ribuan ODP, ratusan PDP, dan puluhan positif di Depok

PSBB layak diterapkan di suatu daerah, bila adanya jumlah kasus COVID-19 yang bersifat masif. Di Depok, kriteria itu sudah terpenuhi, karena hingga Selasa, kasus terkonfirmasi positif melonjak hingga 71 orang atau bertambah 6 orang dari hari sebelumnya. Dari puluhan kasus itu, 8 orang meninggal dunia.
Sementara untuk kasus PDP sudah mencapai 605 orang atau bertambah 64 orang dari hari sebelumnya. Dari jumlah itu, 28 orang tutup usia. Sedangkan untuk kasus ODP bahkan sudah mencapai 2.195 orang atau bertambah 61 orang dari hari sebelumnya.