Deret Ulah Buronan Djoko Tjandra Mondar-mandir di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra mendadak menjadi buah bibir setelah muncul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap kasusnya pada 8 Juni 2020.
Sejak kemunculannya yang mendadak ini, nama Djoko Tjandra kian santer terdengar, dan ulahnya semakin menjadi-jadi. Bukan hanya tiba-tiba muncul, Djoko juga sempat menggemparkan publik dengan ulahnya yang lain.
Berikut IDN Times merangkum sejumlah ulah buronan Djoko Tjandra setelah dikabarkan kembali ke Indonesia.
1. Buat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan

Djoko Tjandra diketahui mengurus pembuatan e-KTP bersama kuasa hukumnya Anita Kolopaking di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Barat. Setelah itu penelusuran dilakukan dan terbukti Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, dinonaktifkan dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena terbukti membantu buronan Kejaksaan Agung tersebut.
Dia membantu Djoko Tjandra meneritkan e-KTP pada Mei 2020 di rumah dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.
Kepada awak media, Asep mengaku tidak kenal Djoko Tjandra sebagai seorang buronan pemerintah. Asep mengaku tak kenal Anita sama sekali dan baru tahu saat dihubungi melalui telepon.
"Pengacaranya menanyakan, apakah KTP Pak Djoko masih tercatat di Kelurahan Grogol," kata Asep, seperti dikutip dari Antara pada 6 Juli 2020.
2. Membuat paspor sendiri ke kantor imigrasi

Djoko juga diketahui mengajukan pembuatan paspor pada 22 Juni dan terbit pada 23 Juni. Dia hadir sendiri ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Namun saat paspor terbit, bukan dia yang mengambil sendiri.
Pembuatan paspor itu diakui oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Jhoni Ginting di program Indonesia Lawyers Club tvOne pada Selasa (7/7/2020). Menurut penuturan kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking, paspor itu tak pernah diambil oleh kliennya. Sebab, ia sudah meninggalkan Indonesia.
Dalam pengurusan paspor ini, Djoko bisa melengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti e-KTP dan paspor lamanya dari periode 2007-2012. Ternyata paspor Papua Nugini lama milik Djoko belum dicabut.
3. Djoko Tjandra minta surat jalan untuk ke Kalimantan Barat

Setelah itu Djoko Tjandra juga diketahui membuat surat jalan dari Jakarta ke Kalimantan Barat pada 19 hingga 22 Juni 2020. Dalam surat jalan itu tertulis bahwa Djoko adalah seorang konsultan dan melakukan perjalanan untuk konsultasi dan koordinasi.
Surat itu dikeluarkan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo denhan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.
Setelah terbukti membantu buronan, Prasetyo dicopot oleh Kapolri Jenderal Idham Azis dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri. Mutasi Prasetyo termaktub dalam urat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
“Komitmen Bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” kata Irjen Argo Yuwono, Rabu (15/7/2020).
4. Surat keterangan pemeriksaan COVID-19 yang dikeluarkan Pusdokkes Polri

Ulah lainnya yang dilakukan Djoko Tjandra terus bermunculan setelah adanya Surat Keterangan Bebas COVID-19 yang dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri teregister dengan nomor Sket Covid-19/1561/VI/2020/Setkes.
Surat itu diteken oleh dr. Hambektanuhita yang dituliskan sebagai pembinaan pada 19 Juni 2020 dan berstempel Pusdokkes Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono menjelaskan bahwa nama Djoko yang tertera di surat itu bukanlah Djoko Tjandra yang asli.
"Yang datang itu bukan Djoko Tjandra, tapi mengaku Djoko Tjandra. Menurut keterangan dokter bahwasanya yang datang dengan yang (Djoko Tjandra) di TV beda," kata Awi di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
5. Djoko Tjandra, pebisnis yang jadi buronan

Djoko Tjandra alias Tjam Kok Hui teseret kasus cessie Bank Bali pada 1998 dengan nilai sebesar Rp546 miliar. Dia dihukum dua tahun penjara dalam putusan PK yang telah diajukan jaksa. Tetapi dia diduga meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009.
Dia kabur ke Papua Nugini usai vonis tersebut dan Djoko Tjandra mendapatkan paspor setelah menjadi warga negara Papua Nugini.