Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satpol PP DKI Beri Peringatan 27 Tempat Hiburan Selama Ramadan

Satpol PP DKI Beri Peringatan 27 Tempat Hiburan Selama Ramadan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Satriadi di Balai Kota, Jumat (13/3/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum
Intinya Sih
Timeline
5W1H
  • Satpol PP DKI Jakarta memantau 328 tempat hiburan selama Ramadan dan memberikan peringatan kepada 27 di antaranya karena melanggar jam operasional yang ditetapkan.
  • Pelanggaran umumnya terjadi karena tempat hiburan beroperasi melewati batas waktu pukul 02.00 WIB, sehingga Satpol PP memberikan teguran langsung di lapangan.
  • Sanksi yang dijatuhkan masih berupa peringatan, namun penutupan bisa dilakukan jika pelaku usaha tetap melanggar meski sudah disosialisasikan aturan sebelumnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi, mengatakan pihaknya telah memantau sekitar 328 tempat hiburan di Jakarta selama Ramadan. Dari jumlah tersebut sebanyak 27 tempat hiburan diberikan peringatan.

“Hampir jumlahnya sekitar 328 tempat hiburan yang sudah kita lakukan pengawasan selama Ramadan. Kita tiap hari keliling. Ada sekitar 27 tempat hiburan yang memang kita berikan perhatian, peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditentukan oleh Dinas Parekraf,” ujar Satriadi di Balai Kota Jakarta, Jumat (13/2/2026).

1. Pelanggaran jam operasional

Ilustrasi Satpol DKI apel di Balai Kota, Jumat (13/3/2/2026) / IDN Times Dini Suciatiningrum
Ilustrasi Satpol DKI apel di Balai Kota, Jumat (13/3/2/2026) / IDN Times Dini Suciatiningrum

Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan umumnya terkait jam operasional tempat hiburan. Dalam aturan tersebut, tempat hiburan diminta menutup operasionalnya sekitar pukul 02.00 WIB.

“Biasanya kita tentukan selesainya sekitar jam 2. Tiba-tiba dia sampai jam 3, nah itu yang kita peringatkan,” kata dia.

2. Sanksi sebatas peringatan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Satriadi di Balai Kota, Jumat (13/3/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Satriadi di Balai Kota, Jumat (13/3/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Meski demikian, Satriadi menyebut, sanksi yang diberikan sejauh ini masih berupa peringatan. Penutupan tempat usaha baru akan dilakukan apabila pelaku usaha tetap melanggar aturan yang berlaku.

“Ya hanya peringatan dulu. Kalau memang dia masih bandel, baru kita lakukan penutupan,” ujarnya.

3 Satpol PP sudah lakukan sosialisasi

Razia tempat hiburan malam dan permainan biliard di Palembang saat Ramadan (Dok: istimewa)
Razia tempat hiburan malam dan permainan biliard di Palembang saat Ramadan (Dok: istimewa)

Menurut Satriadi, sebagian besar pelaku usaha tempat hiburan telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah. Setelah mendapat peringatan, mereka langsung menyesuaikan jam operasional sesuai ketentuan.

“Karena memang sebelum itu kita sudah lakukan juga sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan-aturan yang sudah kita tentukan,” kata Satriadi.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More