Aktivis KontraS Disiram Air Keras, DPR Minta LPSK Beri Perlindungan

- Anggota DPR Abdullah mengecam keras penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dan meminta LPSK segera memberi perlindungan bagi korban serta keluarganya.
- Abdullah mendorong Komnas HAM melakukan investigasi independen dan mendesak Polri mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, serta menangkap pelaku beserta motifnya.
- Andrie Yunus diserang orang tak dikenal usai merekam siniar di YLBHI, mengalami luka serius di tubuh dan wajah; KontraS menilai serangan ini sebagai upaya membungkam pembela HAM.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengecam keras tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menekankan, kekerasan semacam ini adalah kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan dalam negara hukum demokratis.
Abdullah mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga Andrie Yunus.
"Saya juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya," kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (13/3/206).
1. Dorong Komnas HAM lakukan investigasi independen

Abdullah mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pemantauan dan investigasi secara independen, agar penanganan kasus ini berjalan objektif dan akuntabel. Negara harus memastikan adanya perlindungan terhadap pembela HAM sekaligus mencegah peristiwa serupa terulang.
Selain itu, Abdullah juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera mengusut tuntas kasus ini, profesional, dan transparan serta menangkap pelaku beserta motif di balik serangan tersebut.
"Serangan terhadap Andrie Yunus tidak hanya mengancam keselamatan pribadi korban, tetapi juga dapat dimaknai sebagai teror terhadap ruang demokrasi dan kebebasan sipil," kata dia.
Negara wajib memastikan setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat dan kritik tanpa adanya rasa takut terhadap intimidasi maupun kekerasan. Ia menegaskan, prinsip ini telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2. Legislator Golkar desak Polri usut tuntas penyiraman air keras oleh OTK

Sementara anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedason Tandra, mengutuk keras aksi penyiramam air keras terhadap Andrie Yunus. Ia pun mendesak agar penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini seterang-terangnya.
"Polisi sebagai aparat negara, pelindung masyarakat, ya wajib untuk apa ya, mengungkap ini seterang-terangnya dan menangkap si pelaku dan mengetahui motif di balik itu kan," kata Tandra.
Tandra juga mendesak penegak hukum membongkar motif pelaku menyiram Andrie Yunus dengan air keras. Menurut dia, aksi ini bukan bentuk sepontanitas.
"Ya jelas dong. Tidak mungkin orang berdiri terus langsung disiram air keras kan? Gitu ya. Kalau itu benar harus diungkap sejelas-jelasnya motif di balik itu," kata Legislator Dapil Papua ini.
3. Aktivis KontraS disiram air keras oleh OTK

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, disiram air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK). Akibatnya, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh, terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
"Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Dimas menegaskan, tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM. Ia menegaskan, peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.

















