Ahmad Sahroni Bantah Bayar KPK Gadungan Buat Urus Perkara

- Ahmad Sahroni membantah tudingan menyerahkan uang ke KPK gadungan untuk mengurus perkara, menegaskan uang itu digunakan sebagai bagian dari upaya penangkapan pelaku pemerasan.
- Sebelum penangkapan, Sahroni melalui stafnya menyerahkan 17.400 Dolar AS agar pelaku yang mengatasnamakan KPK bisa ditangkap setelah berkoordinasi dengan pimpinan KPK dan Polda Metro Jaya.
- Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK berhasil menangkap pelaku berinisial TH alias D, menyita berbagai barang bukti seperti stempel dan surat panggilan palsu, serta menjeratnya dengan pasal penipuan.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengklarifikasi kabar yang menyebut dirinya diperas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan untuk mengurus perkara. Ia membantah uang yang diserahkan itu untuk mengurus perkara.
Sahroni mengatakan, uang itu diserahkan untuk menangkap pelaku berinisial D yang berupaya memerasnya. Sebelum yang diserahkan, politikus NasDem itu juga telah berkoordinasi dengan KPK.
"Sore gua menyampaikan itu ke Pimpinan KPK, bertanya benarkah ini? Dari sana bilang enggak bener. Langsung gua bilang, 'Tangkap nih kalau begini enggak bener,' ujar Sahroni dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
"Nah akhirnya dari KPK berkoordinasi dengan Polda Metro, barulah itu ceritanya berproses. Gua minta kerja samanya untuk melakukan tangkap itu si yang gadungan," imbuhnya.
1. Sahroni serahkan 17.400 Dolar AS

Sebelum pelaku ditangkap, Sahroni melalui stafnya sempat menyerahkan uang yang diminta. Nilainya 17.400 Dolar Amerika Serikat.
"Pertanyaannya, uangnya sudah dikasih belum? Bagaimana lu mau nangkap orang kalau uangnya enggak dikasih? Kita suruh nih staf untuk kasih," ujarnya.
2. Sahroni serahkan 17.400 Dolar AS supaya pelaku ditangkap

Sahroni kembali menegaskan bahwa dirinya tidak menyerahkan uang untuk mengurus perkara di KPK. Namun, ia menyerahkan uang itu agar pelaku yang berupaya meminta uang mengatasnamakan KPK bisa ditangkap.
"Jadi, jangan ber-narasi seolah-olah ngurus perkara, kagak ada perkara sama sekali," ujarnya.
3. Pelaku ditangkap

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK mengungkapkan pelaku yang diduga berupaya memeras Sahroni telah ditangkap. Sosok itu adalah perempuan berinisial TH alias D.
Dari tangan pelaku, petugas menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda.
Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.














