Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dewan Pers Desak Pemerintah Segera Buka Akses Draf RKUHP untuk Publik

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, IDN Times — Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharma Jaya menyorot langkah pemerintah yang belum terbuka melibatkan masyarakat, serta sosialisasi dalam penyusunan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Agung mendesak agar pemerintah, baik Kementerian Hukum dan HAM maupun DPR menyertakan draf final RKUHP tersebut ke dalam situs resmi agar bisa diakses publik. Pihaknya juga ingin keterlibatan aktif dalam menyusun RKUHP.

“Ini kami tidak mendapatkan bahan utuh lengkap apa yang menjadi diskusi rencana pengesahan RKUHP. Padalah ada data yang sudah kami inventarisir. Artinya, catatan kami apakah sudah jadi? Karena sampai hari ini kami masih bingung mengakses draf RKUHP,” kata Agung dalam webinar Sosialisasi RUU KUHP bersama Dewan Pers dan Kemenkumham, Rabu (20/7/2022).

1. Dewan Pers pertanyakan ancaman pidana pemberitaan terkait Marxisme

Massa Forum Jurnalis Medan menggelar aksi tutup mulut di depan Gedung Pemko Medan, Senin (19/4/2021). Mereka menuntut Wali Kota Bobby Afif Nasution untuk meminta maaf atas insiden dugaan perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan terhadap jurnalis beberapa waktu lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Massa Forum Jurnalis Medan menggelar aksi tutup mulut di depan Gedung Pemko Medan, Senin (19/4/2021). Mereka menuntut Wali Kota Bobby Afif Nasution untuk meminta maaf atas insiden dugaan perintangan dan intimidasi oleh tim pengamanan terhadap jurnalis beberapa waktu lalu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Agung juga menyinggung terkait pemberitaan yang menyangkut paham-paham Marxisme dalam Pasal 188 draf RKUHP. Menurutnya, hal ini akan membatasi jurnalis untuk memberitakan informasi terkait Marxisme atau paham ‘kiri’.

“Pasal 188 mengenai Marxisme, ini agak menarik juga, bahwa misalnya jurnalis agak bingung misal ada orang menyampaikan narasi Marxisme kemudian kita memberitakan, ini kan bisa UU ITE, bisa juga KUHP,” tuturnya.

Dewan Pers juga mempertanyakan keberadaan Pasal 219, 220, yang bisa mengkriminalisasi jurnalis karena menulis pemberitaan yang dinilai menyerang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Padahal menurut aturan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.

“Terkait dengan tindak pidana terhadap martabat presiden dan wapres, kami khawatir ini akan mengancam dan menghalang-halangi publik pers sebagai kontrol sosial,” ujarnya.

2. Khawatir RKUHP berpengaruh pada produk pers

Ilustrasi Jurnalis (freepik.com/pikisuperstar)
Ilustrasi Jurnalis (freepik.com/pikisuperstar)

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana,  juga menyinggung terkait aturan RKUHP yang dikhawatirkan berpengaruh pada produk pers.

Hal itu dikarenakan pihaknya belum mengetahui draf terbaru RKUHP yang saat ini sudah diserahkan ke DPR. Padahal Dewan Pers sudah memberikan catatan agar RKUHP tidak membatasi gerak jurnalis dalam pemberitaan.

“Kami cuma ingin memberikan catatan, karena dari yang kami catat sejak RUU ini keluar ada 18-19 yang dikhawatirklan akan berpengaruh pada produk pers,” ujar Yadi.

3. Dewan Pers desak pemerintah segera buka draf RKUHP untuk publik

Gedung Dewan Pers (IDN Times/Aldzah Aditya)
Gedung Dewan Pers (IDN Times/Aldzah Aditya)

Lebih lanjut, Dewan Pers juga mendesak agar pemerintah segera membuka draf RKUHP agar mudah diakses publik.

“Mohon ada transparansi draf RUU KUHP diformulasikan, supaya apa yang tertuang dalam naskah akademik kita tindaklanjuti,” ujar Agung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Melani Hermalia Putri
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us