- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp56,5 miliar)
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp17,5 miliar)
- Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025
- Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (Nilai proyek Rp96 miliar)
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp61,8 miliar).
Dewas KPK Akan Cek Laporan Soal Penyidik Rossa Tekait Bobby Nasution

- Kasatgas KPK Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) terkait dugaan menghambat penyidikan kasus korupsi proyek jalan dengan tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
- Peneliti ICW Zararah Azhim Syah mendapatkan informasi bahwa Bobby Nasution sudah pernah diajukan untuk dipanggil oleh penyidik KPK, namun pengajuan itu ditolak.
Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Kastagas KPK Rossa Purbo Bekti. Rossa dilaporkan ke Dewas karena diduga menghambat penyidikan dengan tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
"Kami tunggu laporan tersebut, dan setelah itu kami minta klarifikasi, apakah banar laporan tersebut atau tidak," ujar Ketua Dewas KPK, Gusrizal, Selasa (18/11/2025).
1. Rossa Purbo Bekti dilaporkan karena Bobby Nasution

Kasatgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI). Ia dilaporkan terkait dugaan menghambat penyidikan kasus korupsi proyek jalan dengan tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.
KAMI menduga Rossa Purbo Bekti menghambat penyidikan tersebut. Mereka berharap, Dewas memeriksa dan melakukan audit terkait hal ini.
2. ICW sebut dapat informasi Rossa tolak pemanggilan Bobby

Sebelumnya, Peneliti ICW Zararah Azhim Syah mengaku mendapatkan informasi bahwa Bobby Nasution sudah pernah diajukan untuk dipanggil oleh penyidik KPK. Namun, pengajuan itu ditolak.
"Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Tapi, ketiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby," kata Zararah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 14 November 2025.
Menurut Zararah, KPK bisa langsung memanggil Bobby apabila sudah diperintah oleh hakim. Sebab, perintah hakim bersifat mutlak untuk dijalankan, meski dipanggil dalam tahapan persidangan.
"Maka harusnya pada kasus ini, apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus gitu. Jadi membuka kasus baru," ujar Zararah.
3. Anak buah Bobby Nasution kena OTT KPK

Kasus tersebut awalnya menyeret nama anak buah Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Topan Ginting. Kepala Dinas PUPR Sumut itu terjaring dalam operasi tangkap tangan bersama enam pihak yang ditangkap, namun hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala DInas PUPR Provinsi Sumatra Utara), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara), Akhirudin Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan Rayhan Dulasmi Pilang (PT RN).
Tangkap tangan ini terkait enam proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp231,8 miliar. Proyek-proyek tersebut adalah:


















