Di Sidang Praperadilan, Kubu Firli Sebut Ada Ancaman dari Kapolda

Jakarta, IDN Times - Persidangan gugatan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilanjutkan. Sidang ini merupakan langkah Firli menggugat penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi.
Dalam repliknya, pengacara Firli Bahuri mengungkapkan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
"Bahwa penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, menurut pemohon, tidak bisa dianggap sebagai suatu upaya penegakan hukum yang murni, mengingat rekam jejak panjang hubungan antara pemohon dengan termohon," kata pengacara Firli, Ian Iskandar, Rabu (13/12/2023).
1. Dugaan ancaman berawal dari kasus di DJKA Kemenhub

Ian menjelaskan bahwa KPK saat itu mengungkap dugaan korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan lewat operasi tangkap tangan. Dalam proses penyidikan, pengusaha Muhammad Suryo terseret.
Dia melanjutkan, Suryo datang menemui pihak yang ditahan di Polres Jakarta Timur usai terjaring OTT KPK. Suryo disebut mengancam tersangka yang ditahan di Polres Jaktim agar tak menyebut namanya.
"Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya. Dengan kejadian ancaman tersebut maka Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan dipindahkan penahanannya ke Rutan KPK," ujarnya.
2. Kapolda dituding mengancam sejumlah pihak

Ian menuding Karyoto mengancam sejumlah pihak apabila Suryo ditetapan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, KPK dikabarkan menetapkan Suryo sebagai tersangka.
"Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, 'Jangan menersangkakan Suryo, kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.' Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," ujarnya.
3. Polda Metro Jaya pastikan profesionalitas

Terpisah, Polda Metro Jaya enggan menanggapi hal tersebut. Menurutnya, penyidikan Polda Metro Jaya bebas dari intervensi.
"Kami pastikan penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melakukan penyidikan dalam penanganan perkara yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik. Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari siapapun," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.