Respons KPK soal Pengembalian UU Lama: Bukan Barang Pinjaman

- KPK bekerja baik menggunakan UU lama maupun baru, tanpa kendala dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
- Revisi UU diperlukan agar KPK ditempatkan dalam rumpun yudikatif seperti Mahkamah Agung, bukan eksekutif.
- Abraham Samad mendorong agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum revisi demi memperkuat independensi lembaga antirasuah tersebut.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, angkat bicara soal usulan agar Undang-Undang KPK dikembalikan ke versi lama. Menurutnya, Undang-Undang bukan sebuah barang yang bisa dikembalikan begitu saja.
"Apanya yang mau dikembalikan? UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," ujar Johanis kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
1. Status pegawai KPK kini jelas karena menjadi ASN

Johanis mengatakan, KPK adalah lembaga negara yang bekerja sesuai dengan Undang-Undang, bukan untuk membuatnya. Menurutnya, saat ini tidak ada kendalam KPK bekerja baik menggunakan UU lama maupun baru.
"Tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK. Selain itu, status hukum Pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN," ujar Johanis.
2. KPK harus masuk yudikatif biar independen

Johanis menilai apabila menginginkan KPK independen, maka revisi UU diperlukan. Dalam revisi tersebut, KPK harus ditempatkan dalam rumpun yudikatif seperti Mahkamah Agung, bukan eksekutif.
"Dengan demikian, lembaga berada dalam rumpun yudikatif yang terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri; MA berdiri sendiri dalam rumpun yudikatif. Begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun yudikatif," ujarnya.
3. Eks pimpinan usul KPK kembali ke UU lama, Jokowi setuju

Sebelumnya, Abraham Samad menyampaikan usulan perubahan UU KPK di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Usulan itu disampaikan dalam pertemuan tertutup dengan sejumlah tokoh yang disebut sebagai oposisi oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Dalam forum itu, Abraham Samad mendorong agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum revisi demi memperkuat kembali independensi lembaga antirasuah tersebut. Jokowi pun setuju saat dimintai pendapat. Menurutnya, revisi UU KPK terjadi karena usul DPR meski terjadi pada saat dia menjabat.


















