Kejari: Perkara dengan Korban Anak Meningkat di Kota Depok

Status Kota Layak Anak dipertanyakan

Depok, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menemukan adanya peningkatan kasus dengan korban anak di Kota Depok. Hal itu menjadi perhatian Kejari Kota Depok terkait perkara yang menimbulkan korban anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro, mengatakan Kejari Kota Depok telah menerima sejumlah laporan kasus perkara yang melibatkan anak sebagai korban. Ada tren peningkatan kasus dengan korban anak yang diterima Kejari selama tahun ini.

"Adanya tren peningkatan perkara dengan korban anak di Kota Depok pada beberapa bulan ini," ujar Sri Kuncoro, Depok, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Anak Panti Alami Kekerasan Seksual, Mensos Risma Surati Mabes Polri

1. Sebanyak 22 SPDP telah dinyatakan lengkap

Kejari: Perkara dengan Korban Anak Meningkat di Kota DepokIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Mardya Shakti)

Sri Kuncoro mengungkapkan, Kejari Kota Depok telah menerima 43 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dengan korban anak. Namun terdapat sejumlah SPDP yang dinyatakan Kejari lengkap dan segera dilakukan penuntutan.

"Dari 43 SPDP, sebanyak 22 SPDP yang dinyatakan lengkap dan segera dilakukan penuntutan," kata dia.

Kejari Kota Depok tidak hanya memperhatikan terhadap penindakan perkara dengan korban anak, tapi juga kerap menyampaikan kepada seluruh stakeholder untuk dapat melakukan berbagai upaya pencegahan tindak pidana dengan korban anak.

Kejari Kota Depok juga telah memerintahkan bidang intelijen Kejari Depok, untuk memberikan penyuluhan hukum tentang masalah perlindungan anak.

"Dalam beberapa waktu lalu setelah melihat statistik terjadi kenaikan terkait perkara dengan korban anak, maka melalui bidang intelijen Kejari Depok berupaya memberikan penyuluhan hukum, khususnya terkait dengan masalah perlindungan anak,” ucap Sri Kuncoro.

2. Terpidana pencabulan anak di gereja serahkan uang restitusi

Kejari: Perkara dengan Korban Anak Meningkat di Kota DepokKepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro. (IDNTimes/Dicky)

Sri Kuncoro mengungkapkan, Kejari Kota Depok telah memberikan pendampingan terkait penyerahan uang restitusi terhadap korban pencabulan anak. Sebelumnya, terpidana Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai dinyatakan bersalahan karena melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak.

"Pembayaran uang restitusi diberikan kepada dua orang tua dari anak korban, total senilai Rp18.044.639, sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Sri Kuncoro menjelaskan, terpidana Martinus Marbun terbukti melakukan pencabulan dan dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terpidana telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

"Selain itu dikenakan denda sebesar Rp200 juta dan terdakwa dihukum untuk membayar uang restitusi kepada korban dengan total Rp18.044.639,” kata dia.

3. Depok disebut Kota Layak Anak, namun kasus kekerasan pada anak meningkat

Kejari: Perkara dengan Korban Anak Meningkat di Kota DepokIlustrasi anak-anak (IDN Times/Sunariyah)

Pengamat hukum Kota Depok, Azas Tigor Nainggolan, menyebut terdapat peningkatan kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kota Depok. Hal itu berdasarkan data dari Kejari Kota Depok, dan pihaknya mempertanyakan status Kota Layak Anak di kota tersebut.

"Saya mempertanyakan ini kepada Menteri PPA dan Pemkot Depok pemberian status Kota Layak Anak. Saya pikir harus di cabut karena masih banyak anak-anak menjadi korban," ujar Tigor, Depok, Selasa (30/11/2021).

Berdasarkan catatan Kejari Kota Depok hingga Oktober 2021, kasus pelecehan seksual terhadap anak sebanyak 31 kasus. Sedangkan selama Oktober hingga November terjadi peningkatan sebanyak 12 kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Padahal, Kementerian Perempuan dan Perlindungan anak selama tiga tahun memberikan predikat kota layak anak, yakni pada 2015, 2016, dan 2019.  

Baca Juga: Berkas Kasus kekerasan Anak Panti Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya