Pemkot Depok Tertibkan Kabel Semrawut di Atas Bidang Jalan

Kabel yang ditertibkan Sudah Tidak Aktif

Depok, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memotong kabel semrawut di Jalan Raya Tole Iskandar, Cilodong, Kota Depok. Pemotongan itu dilakukan karena mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan sehingga dikeluhkan masyarakat.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan, pemotongan kabel semrawut yang berada di atas bidang jalan itu merupakan kelanjutan dari yang sebelumnya dilakukan di Jalan Raya Margonda. Rencananya, penertiban kabel semrawut itu akan dilanjutkan di jalan lainnya.

“Dari Simpangan Depok sampai sini sudah selesai karena memang itu statusnya masih jalan kota,” ujar Idris, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Tim 3P Polres Depok Ciduk Puluhan Remaja Anggota Aliansi Gangster

1. Penertiban kabel sempat meleset dari jadwal

Pemkot Depok Tertibkan Kabel Semrawut di Atas Bidang JalanWali Kota Depok, Mohammad Idris menjelaskan penertiban kabel semrawut yang berada di Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Idris menuturkan, pihaknya melakukan pemotongan kabel di sepanjang Jalan Raya Tole Iskandar sampai pertigaan Jalan Raya KSU. Namun, kabel yang berada di pertigaan KSU Jalan Siliwangi, berada di jalan yang statusnya jalan provinsi sehingga harus minta izin terlebih dahulu.

“Kita harus minta izin dulu ke sana (provinsi) untuk menurunkan kabel itu. Ini dalam proses perizinan nanti setelah itu, insyaallah baru dilanjutkan ke sana,” ujar Idris.

Penertiban kabel semrawut itu, kata dia, belum sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan. Sebelumnya, penertiban kabel itu ditargetkan selesai pada akhir Agustus, tetapi terkendala.

“Mohon maaf agak meleset waktu itu, target kita akhir Agustus karena ada kendala dari pihak ketiganya, makanya minta ditunda dan ini juga menunggu perizinan dari provinsi sehingga saat ini baru dilakukan lagi,” kata dia.

Baca Juga: Rekonstruksi Kematian Tahanan di Depok, Kemaluan Korban Disundut Rokok

2. Pemda berikan aturan untuk provider dalam pemasangan kabel

Pemkot Depok Tertibkan Kabel Semrawut di Atas Bidang JalanSalah satu kabel semrawut di Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Idris menjelaskan, penertiban kabel di Jalan Tole Iskandar merupakan kabel yang sudah tidak aktif. Pemerintah Kota Depok bersama pihak ketiga dan operator penyedia, sebelumnya telah terjadi kesepakatan tentang pemasangan kabel dilakukan di bawah tanah.

“Sudah tidak diaktifkan lagi karena mereka sudah sepakat harus di bawah, nanti ketika kita turunkan dalam kondisi tidak aktif,” ujar Idris.

Pemerintah Kota Depok juga telah menginformasikan peraturan daerah tentang pemasangan kabel utilitas, tetapi tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga. Terdapat beberapa rekomendasi dan persyaratan yang diberikan pemerintah daerah yang harus dipenuhi pihak ketiga atau penyedia operator.

“Di antaranya tentang masalah data kabel provider yang mereka miliki hingga lokasi. Itu harus diserahkan ke pemberi rekomendasi dalam hal ini DPUPR, itulah yang membuat permasalahan,” ujar Idris.

Baca Juga: Warga Duren Mekar Depok Dilanda Kekeringan, Polisi Bantu Air Bersih 

3. Menertibkan kabel di akses UI hingga Juanda

Pemkot Depok Tertibkan Kabel Semrawut di Atas Bidang JalanPetugas DPUPR Kota Depok saat menertibkan kabel semrawut di Jalan Raya Tole Iskandar, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Kendala lainnya adalah soal tarif yang harus disesuaikan dengan peraturan daerah, tetapi terjangkau oleh pembuat izin. Begitupun dengan kabel yang masuk ke daerah perkampungan agar dilakukan kajian utilitas.

“Ini harus kita pikirkan utilitasnya seperti apa. Apakah tetap di atas kampung-kampung, tapi kita atur. Nah itu grand desain-nya sedang kita buat,” kata Idris.

Adapaun kabel semrawut yang sudah tidak aktif di Jalan Tole Iskandar dari Simpangan Depok sampai pertigaan KSU memiliki panjang 2,8 kilometer. Sedangkan, kabel dari pertigaan KSU sampai Jalan Siliwangi-Jalan Raya Margonda memiliki panjang 3,2 kilometer.

“Nanti kita akan tertibkan kembali di jalan raya lainnya, seperti di Jalan Akses UI, Jalan Raya Juanda lebih ruwet lagi karena itu jalan nasional,” tegas Idris.

Idris pun mengimbau para operator pemilik kabel dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kota Depok untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. 

“Walaupun tidak ada aliran negatif, namun orang sering berpandangan namanya kabel, disangkanya sama aja dengan listrik," ujar dia.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pembuatan STNK Palsu Motor Curian di Depok

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya