Diduga Endors Hanania, Polisi Bakal Panggil Keanu hingga Awkarin

- Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah influencer seperti Keanu, Awkarin, dan lainnya untuk dimintai keterangan terkait dugaan endorsement Hanania Group Travel.
- Penyelidikan mengungkap dana jemaah umrah diduga digunakan untuk membayar influencer serta menutupi hutang pribadi pemilik Hanania, menyebabkan keberangkatan jemaah tertunda.
- Kerugian total yang dilaporkan mencapai Rp12,1 miliar dengan 38 korban telah diperiksa, sementara tersangka Farhan resmi ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya bakal memanggil sejumlah influencer yang menerima endors PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group Travel.
Berdasarkan data guest star Hanania 2024, mereka yang diendors antara lain Keanu Angelo, Sintya Marisca, Awkarin, Lesti Kejora, Rizky Billar, Dara Arafah, Lula Lahfah, Sarah Gibson, Diska, Sabine, Davina Karamoy hingga Fajar Sadboy.
“Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing, dalam hal penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan oleh Hanania Group,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
1. Uang jemaah digunakan untuk membayar influencer

Iman menjelaskan, pemeriksaan terhadap influencer ini dalam rangka menelusuri aliaran uang Bos Hanania. Sebab, berdasarkan pemeriksaan, uang jemaah diduga mengalir untuk membayar influencer.
“Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi dipertanyakan. Ini untuk kepentingan marketing,” ujar Iman.
2. Uang jemaah juga digunakan untuk bayar utang

Selain membayar influencer, uang jemaah juga digunakan Farhan untuk menutupi utang dan kepentingan di luar proses pemberangkatan jemaah. Sehingga mengakibatkan para jemaah tidak dapat berangkat umrah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Tersangka diduga menggunakan dana jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan jemaah korban,” kata Iman.
3. Total kerugian yang dilaporkan jemaah mencapai Rp12,1 miliar

Adapun modus operandi yang dilakukan Farhan yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat pada Maret-Juli 2026. Hal tersebut berlaku untuk jemaah yang melunasi pembayaran pada Februari 2026.
Korban yang mendaftar terdiri dari berbagai macam paket. Mulai dari Rp29 juta hingga paket Rp46 juga sesuai fasilitas reguler, premium, VIP hingga wisata ke beberapa negara.
“Untuk korban yang dijadwalkan berangkat pada bulan Maret dan April, ternyata korban tidak dapat berangkat sesuai dengan waktu yang sudah dijadwalkan. Saat korban mempertanyakan, kemudian manajemen tidak dapat menjelaskan terkait dengan penggunaan dana yang sudah diterima daripada korban,” ujar Iman.
Hingga saat ini, terdapat 38 calon jemaah korban Hanania Travel yang telah diperiksa dengan total kerugian yang terverifikasi sebesar Rp4,2 miliar.
“Sementara berdasarkan laporan yang diterima dari pelapor dan jemaah lainnya, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,1 miliar,” kata Iman.
Saat ini Farhan telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. Ia pun telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.


















