Ilustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Puadi mengonfirmasi adanya penanganan kasus dugaan pelanggaran politik uang dua Caleg Partai Demokrat telah dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota. Pelimpahan itu sesuai dengan lokasi kejadian perkara.
“Benar, laporan ke Bawaslu RI. Dilimpahkan sesuai locus delicti-nya,” kata Puadi beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, laporan dugaan politik uang masuk kategori pelanggaran pidana pemilu.
"Karena dugaan politik uang, dan pintu masuknya laporan, (dan telah) memenuhi syarat formil-materil, jadi prosesnya klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu," ujar Puadi.
Pihak pelapor dalam dugaan kasus ini ialah Helly Rohatta. Dalam laporannya disebutkan bahwa Melani dan Ali diduga memberikan uang pada masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada H-1 pencoblosan atau 13 Februari 2024.
Karena hal tersebut, dua Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf j yang menyebutkan, "Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".
Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono, menyatakan pihaknya menghormati proses di Bawaslu.
“Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya,” kata Mujiyono pada Rabu (6/3/2024).