Disdik DKI Jakarta: Usulan Pungutan Retribusi Kantin dari DPRD DKI

- Pemprov DKI Jakarta tidak mengusulkan pungutan retribusi kantin sekolah, namun dari DPRD DKI Jakarta.
- Dinas Pendidikan memetakan jumlah kantin sekolah di Jakarta untuk mengetahui jumlah yang tepat dan apakah ada pembayaran.
- Usulan retribusi kantin sekolah diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI untuk membuat payung hukum mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.
Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo menegaskan usulan pungutan retribusi kantin sekolah bukan dari Pemprov DKI Jakarta, namun dari DPRD DKI Jakarta.
"Dewan yang usul, terus otomatis kan saya lagi mendata sekolah mana aja yang ada kantinnya," ujarnya data dikonfirmasi, Minggu (24/11/2024).
1. Disdik DKI masih petakan

Atas usulan legislatif tersebut, maka pihaknya memetakan jumlah kantin sekolah di Jakarta agar mengetahui jumlah yang tepat.
"Lalu apakah ada bayar atau seperti apa kan saya perlu data untuk memetakan dulu," imbuhnya.
2. Butuh payung hukum untuk retribusi

Purwo mengatakan apabila ada pungutan retribusi kantin sekolah maka dibutuhkan regulasi serta komunikasi dengan berbagai perangkat daerah.
"Lah wong saya baru mau data terus dipetakan kok. Habis didata dipetakan kantin sekolah ini bayar atau enggak. Terkait dengan mau ditarik atau enggak dengan retribusi kan harus ada regulasinya, ngobrol sama lintas OPD, sama aset (BPAD Jakarta) kan yang punya kan aset," katanya.
3. DPRD DKI usul pungut retribusi kantin

Wacana retribusi kantin ini awalnya diusulkan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, Sutikno yang mengetahui keberadaan kantin di sebuah sekolah yang menerapkan tarif sewa lapak sebesar Rp5juta per tahun.
“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin. Tetapi setiap tahunnya membayar Rp5 juta, berarti sudah Rp70 juta di satu sekolah,” ujar Sutikno dari Fraksi PKB, di Grand Cempaka Resort and Convention, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/11/2024).
Sutikno berharap, Dinas Pendidikan mengkaji usulan sebagai bahan membuat payung hukum mengatur tentang penetapan tarif retribusi kantin sekolah.
“Sudah kita sampaikan ke inspektorat agar ada payung hukumnya. Biar sama-sama tidak melanggar aturan dan sesuai ketentuan sehingga pendapatan retribusi bisa naik,” kata Sutikno.