Jakarta, IDN Times – Dokter Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangkanya di kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan yang terdaftar pada 22 Januari 2026 itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Adi Suheri cq Kasubdit I Unit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis dalam SIPP dikutip IDN Times, Senin (26/1/2026).
